BATAM – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial S(43) dan IH(47) terkait kasus pembakaran kawasan hutan lindung di belakang pemakaman Covid-19 Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya Polisi meringkus satu pelaku berinisial S(43) di kawasan Sei Temiang. Selanjutnya satu pelaku lainnya berinsial IH(47) ditangkap di hutan Southlink, Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, dari keterangan warga salah satu pelaku IH(47) diketahui mengalami gangguan jiwa.
“IH itu kata warga mengalami gangguan jiwa dan pelaku kita tangkap pada Minggu (28/2/2021) lalu, sesudah membakar dua titik hutan di samping Southlink,” ujar Yudi.
Dalam aksinya, sambung Yudi pelaku hanya membawa korek api gas(mancis), dan berjalan di dalam hutan.
“Saat ini pelaku IH kita bawa ke RS Embung Fatimah untuk menjalani pemeriksaan kejiwaannya dan kita belum tahu hasilnya dari pihak dokter,” tutup perwira polisi yang gemar bermain sepeda tersebu./Edw
Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…
Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…
“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…
Jakarta, 17 April 2025 – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi…
LRT Jabodebek siap menemani masyarakat mengisi momen long weekend libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah…
Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…
This website uses cookies.