BATAM – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial S(43) dan IH(47) terkait kasus pembakaran kawasan hutan lindung di belakang pemakaman Covid-19 Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya Polisi meringkus satu pelaku berinisial S(43) di kawasan Sei Temiang. Selanjutnya satu pelaku lainnya berinsial IH(47) ditangkap di hutan Southlink, Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, dari keterangan warga salah satu pelaku IH(47) diketahui mengalami gangguan jiwa.
“IH itu kata warga mengalami gangguan jiwa dan pelaku kita tangkap pada Minggu (28/2/2021) lalu, sesudah membakar dua titik hutan di samping Southlink,” ujar Yudi.
Dalam aksinya, sambung Yudi pelaku hanya membawa korek api gas(mancis), dan berjalan di dalam hutan.
“Saat ini pelaku IH kita bawa ke RS Embung Fatimah untuk menjalani pemeriksaan kejiwaannya dan kita belum tahu hasilnya dari pihak dokter,” tutup perwira polisi yang gemar bermain sepeda tersebu./Edw
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.