BATAM – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial S(43) dan IH(47) terkait kasus pembakaran kawasan hutan lindung di belakang pemakaman Covid-19 Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya Polisi meringkus satu pelaku berinisial S(43) di kawasan Sei Temiang. Selanjutnya satu pelaku lainnya berinsial IH(47) ditangkap di hutan Southlink, Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, dari keterangan warga salah satu pelaku IH(47) diketahui mengalami gangguan jiwa.
“IH itu kata warga mengalami gangguan jiwa dan pelaku kita tangkap pada Minggu (28/2/2021) lalu, sesudah membakar dua titik hutan di samping Southlink,” ujar Yudi.
Dalam aksinya, sambung Yudi pelaku hanya membawa korek api gas(mancis), dan berjalan di dalam hutan.
“Saat ini pelaku IH kita bawa ke RS Embung Fatimah untuk menjalani pemeriksaan kejiwaannya dan kita belum tahu hasilnya dari pihak dokter,” tutup perwira polisi yang gemar bermain sepeda tersebu./Edw
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.