Sebelum Jadi Terdakwa di PN Batam, Dju Seng Sempat Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakpus – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sebelum Jadi Terdakwa di PN Batam, Dju Seng Sempat Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakpus

Foto Ilustrasi Perusakan Hutan Lindung./Foto: AI

Ketika disinggung soal pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim.  “Itu kewenangan Majelis Hakim,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa saat ini ada di Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara itu sekarang tahapannya di penahanan Hakim. Jaksa tidak melakukan penahanan pasti punya alasan yang kuat berdasarkan penerapan KUHP yang baru,”jelasnya kepada SwaraKepri, Senin malam./RD

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Dju Seng Didakwa Dalam 2 Berkas Perkara di Kasus Perusakan Hutan Lindung – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: PH Dju Seng Angkat Bicara Soal 2 Berkas Perkara di PN Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!