Sejak Awal Mei, Pengadilan Negeri Batam tidak lagi Terima Permohonan Akte Lahir

BATAM – www.swarakepri.com : Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung No 1/2013, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013 Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan Akte Kelahiran.

Hal tersebut ditegaskan Muhammad Teguh selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam kepada swarakepri,Jumat(3/5/2013)

Menurut Teguh sudah edaran MA tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Batam melalui pesan email. Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran MA No 1/2013 tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 18/ppu-xi/2013  pasal 32 ayat 2 UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memerika permohonan akte lahir untuk usia satu keatas.

“Dengan demikian sejak tanggal 1 May 2013 permohonan penetapan pencatatan akta lahir untuk usia satu tahun keatas sudah bukan wewenang Pengadilan melainkan Dinas Kependudukan,” ujar Teguh.

Dikatakannya bahwa dengan keluarnya surat edaran MA No 1/2013 otomatis mencabut Surat Edaran MA Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Sementara itu terkait permohonan akte kelahiran yang masuk ke Pengadilan Negeri Batam, Teguh mengatakan sudah selesai diproses. “Dari sejak awal tahun 2013 jumlah permohanan kurang lebh ada 462. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan akte lahir untuk usia diatas 1 tahun silahkan langsung daftarkan ke Kantor Disduk Kota Batam,” tandasnya.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

9 Medali, 3 Negara: Binusian Peraih Prestasi Emas, Jason Donovan Yusuf Harumkan Indonesia di Panggung Internasional

Jakarta, 25 Juni 2026 — Jason Donovan Yusuf, mahasiswa Program Information Systems Binusian 2029 BINUS…

2 menit ago

International Undergraduate Program Business Information System untuk Karier Global

Saat ini, berkarier di bidang bisnis dan teknologi di tingkat global bukan lagi hal yang…

2 jam ago

Fakta Mengejutkan! Mantan Bendahara LPPD Kepri Ungkap Soal Dana Hibah Rp3,6 Miliar

BATAM - Mantan Bendahara Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Esther Sri Liasna…

2 jam ago

Sidang TPPU Narkotika di PN Batam, Masri Beli Rumah di Sukajadi Seharga Rp2,3 Miliar

BATAM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU)  Narkotika dengan terdakwa Masri Bin Syamaun terus…

3 jam ago

P3SRS Belmont Residence Tower Everest Paparkan Rekam Jejak Opini Audit, Posisi Kas, dan Tetapkan Keputusan Strategis pada RUTA 2026

P3SRS menyelenggarakan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada para pemilik dan…

3 jam ago

Perkuat Ekspansi Pembiayaan Kendaraan di Sulawesi, BRI Finance Hadir Melalui BRI KKB Expo 2026

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperluas jangkauan layanan pembiayaan kendaraan di wilayah Sulawesi melalui…

3 jam ago

This website uses cookies.