BATAM – Sejak Januari 2018 hingga hari ini, sidang kasus perceraian di Pengadilan Agama Batam sudah mencapai angka 375 perkara. Perceraian tersebut didominasi faktor ekonomi rumah tangga.
Humas Pengadilan Agama Batam, Drs.Ifdal, SH mengatakan 375 perkara tersebut hanya dua perkara cerai yang disebabkan oleh KDRT.
“Cuma dua perkara yang disebabkan KDRT, selebihnya faktor ekonomi,” kata Ifdal saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (26/2/2018).
Ia mengaku heran dengan tingginya angka perceraian tersebut. Ia menduga faktor lain yang menyebabkan kandasnya rumah tangga tersebut ialah lemahnya pengetahuan agama.
“Menikah bukan perkara mudah, harus siap mental dan fisik serta iman, harus siap lahir batin, jangan siap batin saja,” ujarnya.
Ifdal berharap ke depannya kasus perceraian bisa menurun lantaran dia mengkhawatirkan tingginya angka perceraian menjadi faktor penyebab banyaknya perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.
“Rata – rata usia yang bercerai masih dua puluhan, usia seperti itu masih tergolong labil,” tutupnya.
Penulis : Syahril
Editor : Siska
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.