BATAM – Sejak Januari 2018 hingga hari ini, sidang kasus perceraian di Pengadilan Agama Batam sudah mencapai angka 375 perkara. Perceraian tersebut didominasi faktor ekonomi rumah tangga.
Humas Pengadilan Agama Batam, Drs.Ifdal, SH mengatakan 375 perkara tersebut hanya dua perkara cerai yang disebabkan oleh KDRT.
“Cuma dua perkara yang disebabkan KDRT, selebihnya faktor ekonomi,” kata Ifdal saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (26/2/2018).
Ia mengaku heran dengan tingginya angka perceraian tersebut. Ia menduga faktor lain yang menyebabkan kandasnya rumah tangga tersebut ialah lemahnya pengetahuan agama.
“Menikah bukan perkara mudah, harus siap mental dan fisik serta iman, harus siap lahir batin, jangan siap batin saja,” ujarnya.
Ifdal berharap ke depannya kasus perceraian bisa menurun lantaran dia mengkhawatirkan tingginya angka perceraian menjadi faktor penyebab banyaknya perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.
“Rata – rata usia yang bercerai masih dua puluhan, usia seperti itu masih tergolong labil,” tutupnya.
Penulis : Syahril
Editor : Siska
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.