Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Tersangka AL digiring petugas Kejaksaan Negeri Batam./Foto: RD_JOE

BATAM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Kota Batam berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi kepada wartawan di lantai 2 Kantor Kejari Batam, Kamis(6/8/2020) siang.

“Hari ini kamis 6 agustus 2020, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor B2072/1.10.11/RD.3/08/2020, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menetapkan saudara AL sebagai tersangka,” ujar Dedie.

Ia menegaskan, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.

Pantauan SwaraKepri pada Kamis sore, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL yang mengenakan rompi berwarna merah digiring petugas ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan(rutan) Tanjungpinang.

(RD_JOE)

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top