Dugaan Korupsi di DPRD Batam, Jaksa Kembali Periksa Sekwan – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Dugaan Korupsi di DPRD Batam, Jaksa Kembali Periksa Sekwan

Sekwan DPRD Batam Asril saat turun dari lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jumat(17/7/2020)./Foto: RD_JOE/SWARAKEPRI.COM

BATAM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Kota Batam Asril terkait kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, Jumat(17/7/2020) sekitar pukul 9.30 WIB.

Pantauan SwaraKepri, Asril menjalani pemeriksaan di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Batam sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 11.15 WIB, Asril tampak turun dari lantai 2 Kejaksaan Negeri Batam.

“Saya No Comment,” kata Asril ketika dikonfirmasi SwaraKepri terkait pemeriksaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 tersebut.

“Intinya kita masih melakukan pendalaman dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Hendarsyah menambahkan, Sekwan DPRD Batam sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

“Nanti akan diperiksa lagi. Penyidikan intinya kita fokus tapi belum selesai,”tegasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Kita berusaha secepatnya,”pungkasnya.

Diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlangsung meskipun belum ada penetapan tersangka.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung, belum ada penetapan tersangka. Namun sudah ada pengembalian duit dari 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan,” ujarnya, Rabu(17/6/2020) siang.

Dedie juga mengungkapkan tiga objek kegitan fiktif yang ditemukan dalam penyidikan kasus ini.

“Objek pertama adalah pertemuan pimpinan DPRD dengan media, baik elektronik, cetak atau online. Itu dianggarakan semua kegiatan makan dan minumnya,” ujar Dedie didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(18/76/2020) sore.

Ia menegaskan, pihaknya menemukan bukti bahwa kegiatan tersebut fiktif. “Kawan-kawan media dijadikan bahan untuk penganggaran,”tegasnya.

Lanjut Dedie, objek kegiatan kedua adalah pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan masyarakat yang minta audiensi.

“Objek ketiga pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan Paguyuban atau Ormas yang mengajukan audiensi. Itu semua dianggarkan kegiatan makan dan minumnya,”tegasnya.

“Nilainya fantastis, selama tiga tahun nilai keseluruhan lebih dari Rp2 miliar,”ungkapnya.

(RD_JOE)

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top