Categories: HUKUM

Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

BATAM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Kota Batam berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi kepada wartawan di lantai 2 Kantor Kejari Batam, Kamis(6/8/2020) siang.

“Hari ini kamis 6 agustus 2020, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor B2072/1.10.11/RD.3/08/2020, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menetapkan saudara AL sebagai tersangka,” ujar Dedie.

Ia menegaskan, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.

Pantauan SwaraKepri pada Kamis sore, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL yang mengenakan rompi berwarna merah digiring petugas ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan(rutan) Tanjungpinang.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028

hari jumat 21 februari 2025 menjadi hari yang penting bagi organisasi olahraga air Stand up…

4 menit ago

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…

1 jam ago

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

7 jam ago

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

9 jam ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

9 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

11 jam ago

This website uses cookies.