Sekwan DPRD Batam Tersangka, Jaksa akan Lakukan Asset Tracing – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sekwan DPRD Batam Tersangka, Jaksa akan Lakukan Asset Tracing

Konperensi Kejari Batam terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi di DPRD Batam, Kamis(6/8/2020)./Foto: RD_JOE

BATAM – Sekretaris DPRD Kota Batam berinisial AL ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran aset(asset tracing) tersangka untuk memulihkan kerugian negara.

“Setelah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita lakukan aset tracing untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Dedie.

Ia menjelaskan, kunci perkara korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara, kalau keuangan negara tidak berhasil kita pulihkan, koruptor akan seenaknya, perlu kita miskinkan(koruptor),”tegasnya.

Kata Dedie, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.

(RD_JOE)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top