BATAM – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Ketua LSM Lang Laut berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam pada Senin 14 September 2026.
SH dijerat dengan pasal 307 ayat 1 KUHP (kepemilikan senjata tajam atau senjata pemukul tanpa hak) dan atau Pasal 246 huruf a KUHP(pengasutan).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan SH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pemeriskaan terhadap 5 orang saksi.
“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi kurang lebih 5 orang, ditetapkan tersangka inisial SH(44), perannya membawa sajam dan menghasut rekan-rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan pengrusakan terhadap seng di lokasi,”ujar di Mapolresta Barelang, Selasa 15 September 2026.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Liga Guntur selaku pelapor dating datang ke lokasi PT MIG Perkasa Industri yang beralamat di Jalan Trans Barelang Pulau Setokok kecamatan Bulang bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang mengendarai 20 unit mobil pribadi.
Dikatakan bahwa kedatangan pelapor dan rekan-rekannya ke lokasi tersebut dengan maksud dan tujuan diminta oleh PT SBS selaku pemilik kebun berdasarkan alas hak untuk membantu membuka pagar yang berada di dalam lokasi PT SBS yang dipagari oleh PT MIG Perkasa Industri yang dalam hal ini selaku penerima PL dari BP Batam.
“Dikarenakan pihak PT MIG Perkasa Industri belum ada memberikan ganti rugi terhadap PT SBS terkait lahan, ataupun kebun milik SBS di lokasi tersebut,” ujarnya.
Agung mengatakan, sesampainya dilokasi pelapor dan rekan-rekannya melihat sekitar 200 orang dari LSM Lang Laut yang dipimpin oleh SH yang sudah berkumpul di lokasi.
“Saudara SH membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibuh, kemudian pelapor dan rekan-rekannya turun dari mobil dan berusaha menjelaskan terkait maksud dan tujuan kedatangannya, namun pelapor mendengar teriakan dari sekumpulan orang tersebut mengatakan “MAJU, SERANG…”, kemudian menyerang pelapor dan rekan-rekannya sehingga pelapor dan rekan-rekannya bertahan, akan tetapi pihak Lang Laut yang ada pada saat itu tetap menyerang,”terang Agung.
Kata Agung, pelapor yang sudah turun dari mobil sehingga akibat penyerangan yang dipimpin oleh SH, rekan-rekan pelapor mengalami luka-luka dan meninggal dunia serta kerusakan beberapa mobil.
“Peran tersangka SH membawa sajam dan mengasut rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan terhadap seng di TKP,”jelasnya.
