Wali Kota Batam Rudi
BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah di Kepulauan Riau (Kepri) untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Gubernur non aktif, Nurdin Basirun akibat kasus perizinan reklamasi dan dugaan adanya gratifikasi jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolresta Barelang pada Jumat (26/7/2019).
Dari pantauan swarakepri.com, ada enam orang pejabat daerah Kepri dan satu orang dari pihak swasta yang sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Pejabat tersebut adalah Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah.
Sementara itu nama lain yang akan diperiksa adalah, Iskandarsyah Anggota DPRD Kepri, Bun Hai Notaris, Sugiarto dari pihak swasta
Kemudian Tahmid, Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Firdaus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri.
Satu hari sebelumnya KPK telah memeriksa pengusaha yang diduga terlibat dalam “Mega Proyek” ini yaitu, Hartono pemilik Harbourbay Batam, Kock Meng pemilik izin reklamasi Tanjung Piayu dan juga bos Panbil, Jhon Kenedy.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.