BATAM – Kantor Pelayanan Umum(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam telah membukukan sebanyak 240 penindakan dari berbagai bidang yaitu Kepabeanan, Cukai, Patroli laut dan Narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid P2 KPU BC Tipe B Kota Batam, Akhiyat Mujayin seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Batam, Rabu(21/9/2016).
Dia mengatakan dari total 4 bagian penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menindak beberapa komoditi diantaranya hanphone bekas sebanyak 895 pcs, beras 10.143 karung, gula 885 karung, rokok kawasan bebas sebanyak 34.378 Boks, serta Barang campuran 300 Ton.
“Selebihnya penindakan terhadap Narkoba terdiri dari beberapa jenis seperti, Methamphetamine sebanyak 12.443 gram, Pil Ekstasi 2.140 butir, Pil Happy Five sebanyak 548 butir,” Ujar Mujayin.
Ditambahkan selama ini Bea Cukai sudah melakukan tupoksinya sebagai pihak yang berwenang mengawasi keluar masuknya barang dari berbagai pelabuhan maupun bandara.
“Selama ini kita sudah bekerja dengan maksimal, tapi upaya kami bukan sampai disini saja, kami akan terus mengembangkan kasus penyelundupan ini dan akan terus melakukan penindakan,” tambahnya.
Dia mengatakan, belakangan ini sudah mulai tampak efek dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai, jika sebelumnya para penyelundup masih tergolong banyak, sekarang sudah berkurang meskipun tidak secara signifikan.
“Efek dari penindakan ini sudah mulai terasa, buktinya mantan penyelundup tersebut sudah banyak yang beralih profesi,” tutupnya.
RONI RUMAHORBO