Categories: BATAM

Sempat Jadi Buron Kasus Pencurian, Polisi Amankan Oknum Advokat Batam

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang oknum advokat (Pengacara) senior di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga (ARR) yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron pada tanggal 31 Juli 2024 lalu selaku tersangka kasus pencurian uang perusahaan PT Active Marine Industries (AMI) sebanyak Rp9 miliar.

Hal ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Selasa 20 Agustus 2024.

“Iya, benar,” kata dia menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Informasi yang dihimpun dilapangan, Pihak kepolisian Polda Kepri berhasil mengamankan oknum pengacara ini di sebuah daerah di Jakarta. Namun, perihal pertanyaan ini ditanyakan oleh SwaraKepri kepada Donny Alexander masih belum mendapat tanggapan secara resmi.

Berita sebelumnya, kilas balik, dari data dan berita yang pernah ditulis oleh SwaraKepri. Komisaris PT AMI, Liem Siew Lan (Kakak mendiang Lim Siang Huat/Direktur PT AMI) selaku korban melayangkan Laporan Polisi terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ini.

Adapun para tersangka yakni, Roliati diketahui admin PT AMI yang juga sebagai pemegang saham di perusahaan dan Kuasa Hukum PT AMI, Ahmad Rustam Ritonga.

Dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi usai Lim Siang Huat meninggal diduga akibat Covid-19 pada 5 Februari 2021. Roliati yang posisinya sebagai admin perusahaan mentransfer sejumlah dana atau uang pembayaran fee Kuasa Hukum kepada Ahmad Rustam Ritonga atas voucher payment PT AMI sebesar Rp. 9 miliar dari rekening Maybank (Lim Siew Lan) menggunakan aplikasi M2U.

Terhadap tersangka Roliati, kasusnya telah usai diputus sebagai terdakwa di meja hijau Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 10 Juni 2024 dengan hukuman 1 tahun kurungan pidana penjara tidak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Penasehat Hukum Roliati, Sahat Hutauruk kepada SwaraKepri mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan banding. Banding ini dilakukan sebagai upaya hukum pihaknya terhadap terdakwa yang dinilai seharusnya divonis bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Saat ini (putusan) masing banding. Menurut kami, klien kami seharusnya bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tunggu saja nanti hasilnya (banding),” kata Sahat ketika bertemu SwaraKepri di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 31 Juli 2024.

Bahkan, jauh sebelum perkara Roliati ini bergulir di meja hijau. Roliati pada tanggal 9 November 2023 lalu pernah mengajukan Praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.