Sengketa Lahan 14 Hektar di Setokok, PT.SKS akan Ajukan PK ke MA – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sengketa Lahan 14 Hektar di Setokok, PT.SKS akan Ajukan PK ke MA

Kuasa Hukum PT.SKS, Roy Wright,S.H.,M.H./foto: IST

BATAM – PT. Sumber Kencana Sejati(SKS) akan mengajukan Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung RI terkait sengketa lahan seluas 14 Hektar di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum PT.SKS, Roy Wright,S.H.,M.H kepada Swarakepri, Rabu 16 September 2026 sore.

Kronologi Sengketa Lahan

Roy menjelaskan PT.SKS telah menguasai lahan seluas 14 Hektar tersebut sejak tahun 2020 berdasarkan alas hak dan tidak ada bersengketa dengan siapapun.

“PT.SKS sudah membayar ganti rugi terhadap warga. PT.SKS juga sudah pernah mengajukan permohonan Alokasi Lahan kepada BP Batam dan sudah melakukan pemaparan di kantor BP Batam terkait rencana membangun suatu usaha,”ungkapnya.

Kata Roy, setelah melakukan pemaparan di BP Batam, pihaknya justru mendapat informasi telah diberikan Penetapan Lokasi(PL) kepada perusahaan PT.PSJ.

“Pihak PT PSJ sempat datang ke lokasi lahan klien kami, dan menyampaikan tidak boleh melakukan perbuatan apapun di atas lahan tersebut,”ungkapnya.

PT.SKS Gugat BP Batam ke PTUN

Roy mengatakan, PT.SKS kemudian menggugat Badan Pengusahaan(BP) Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang pada awal tahun 2024.

Objek sengketa adalah Keputusan Kepala BP Batam tanggal 11 November 2022, tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada PT. PSJ.

“Di PTUN Tanjungpinang, gugatan klien kami ditolak, kemudian banding ke PTUN Medan. Putusan banding membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang dan mengabulkan gugatan PT.SKS dan menyatakan batal terkait PL, SKEP dan SPJ BP Batam kepada PT.PSJ,”terangnya.

Kata Roy, BP Batam kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dalam putusannya ditolak. “Kasasi ditolak, artinya yang berlaku adalah putusan banding,”terangnya.

Selanjutnya kata Roy, BP Batam mengajukan Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung. Dalam putusan PK tersebut BP Batam menang. “Setelah putusan PK, BP Batam telah mengirimkan Surat Peringatan(SP) sebanyak tiga kali kepada PT.SKS,”ungkapnya.

PT.SKS Segera Ajukan PK ke MA

Roy menegaskan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung RI.

“Sebelumnya BP Batam yang mengajukan PK, kami juga secepatnya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung,”tegasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!