Belum Ada Ganti Rugi
Roy juga mengungkapkan bahwa ganti rugi terhadap kliennya hingga saat ini belum ada, sejak lahan tersebut dialokasikan ke PT.PSJ.
“Soal ganti rugi, dulu ada penawaran ganti rugi seharga 5 ribu per meter, tapi kami tidak terima. Menurut kami itu tidak manusiawi,”bebernya.
Menurut Roy, selama ini lahan tersebut telah diusahakan PT.SKS dengan baik untuk berkebun serta menanam buah dan telah menghasilkan panen untuk kebutuhan masyarakat di Batam.
“PT.SKS juga telah mendirikan bangunan rumah sarang wallet, serta tanaman-tanaman di lahan tersebut. Selain itu juga membudidayakan ikan serta menanam pohon buah naga, pohon durian, pohon kelapa,”pungkasnya./RD
