BATAM – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak gugatan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala BP Batam melawan JA(inisial), seorang warga Batam pemegang alas hak lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam.
Termohon dalam perkara ini adalah perseorangan bernama JA, dan Turut Termohon adalah PT PAR. Perkara ini diputus oleh MA pada 27 Juli 2026 dengan nomor putusan 21/PK/TUN/2026.
Objek perkara adalah Keputusan Kepala BP Batam Nomor 1938/A3.5/L/2/2023 terbit pada 24 Februari 2023.
Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh SwaraKepri, dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam).
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2 Juta.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, Mejelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Mahkamah Agung ditingkat Kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya.
Majelis Hakim mengatakan, setelah mencermati Novum (bukti baru) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat, diketahui bahwa Novum tersebut berasal dari perkara yang berbeda. Namun pada pokoknya didalilkan berhubungan atau berkaitan dengan objek sengketa dalam perkara a quo,”kata Hakim.
“Oleh karena itu, Novum dimaksud akan dipertimbangkan apakah memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan sehingga dapat menggugurkan pertimbangan hukum Judex Juris Kasasi yang menguatkan Judex Facti tingkat Banding ataukah tidak,”jelas Majelis Hakim MA.
Majelis Hakim MA mengatakan bahwa setelah mencermati kedua Novum yang diajukan, Putusan MA Nomor 43 K/TUN/2025 tanggal 24 Juni 2025 tidak dapat dikaitkan dengan perkara a quo karena mengadili objek sengketa yang berbeda, yaitu Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 10232/A3.5/L/11/2022, sehingga fakta, objek, dan permasalahan hukum yang diperiksa tidak identik dengan perkara a quo.
Sementara itu, Putusan MA Nomor 54 K/TUN/2025 tanggal 21 April 2025, meskipun mempermasalahkan objek sengketa yang sama, yaitu Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 1938/A3.5/L/2/2023, namun melibatkan penggugat yang berbeda dengan dasar penguasaan dan alat bukti yang berbeda pula.
Pemeriksaan dalam perkara Suwandi adalah mengenai alas hak dan kedudukan hukum (Legal Standing) penggugat untuk mengajukan gugatan.
Sedangkan dalam putusan Kasasi Nomor 806 K/TUN/2025, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan pada aspek legalitas prosedural penerbitan objek sengketa oleh BP Batam, khususnya terkait kewajiban pengumuman, pengukuran, dan pemasangan tanda batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 26 Tahun 2021, serta kesesuaiannya dengan Asas-asa Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
