Kedua putusan tersebut tidak dapat dimaknai saling bertentangan karena berangkat dari fakta dan isu hukum yang berbeda, atau tidak dapat dipersamakan maupun dijadikan dasar untuk mengesampingkan pertimbangan hukum yang telah diputus dalam perkara a quo.
Majelis Hakim MA juga mengatakan bahwa Novum lain yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, karena jika Novum tersebut ditemukan dan diajukan pada saat pemeriksaan Judex Facti, Novum tersebut tidak mengubah fakta dan keadaan hukum yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Juris, sehingga Novum tersebut tidak dapat menggugurkan pertimbangan Judex Juris.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak,”tegas Majelis Hakim MA.
Riwayat Perkara
Perkara ini berawal dari gugatan JA di Pengadilan Tata Usaha Negara(TUN) Tanjungpinang.
Dalam gugatannya, JA memohon Pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah keputusan Kepala BP Batam tanggal 24 Februari 2023 Tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam kepada PT.PAR.
Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan putusan Nomor: 5/G/2024/PTUN.TPI tanggal 28 Mei 2024.
Ditingkat Banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dengan putusan Nomor 91/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 20 Agustus 2024.
Ditingkat Kasasi, putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 806 K/TUN/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Atas putusan kasasi tersebut, Kepala BP Batam mengakukan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang tanggal 9 September 2025.
Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan PK Kepala BP Batam dengan nomor putusan 21/PK/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026./Shafix
