Categories: HUKUM

Sengketa Pabrik di Jatake Tangerang, Kuasa Hukum Investor Jepang Lapor Polisi

TANGERANG – Sengketa hukum atas kepemilikan pabrik di Jatake, Tangerang, kembali mencuat setelah kuasa hukum Akira Takei, Ujang Wartono melaporkan PT Paragon ke Polres Tangerang Kota. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pemalsuan dokumen, pendudukan lahan tanpa izin, serta penipuan.

“Menurut analisa saya, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap proses eksekusi ini,” ujar Ujang seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu 15 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa tindakan Paragon tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena pabrik yang menjadi objek sengketa sudah diputuskan sebagai milik Akira Takei dalam putusan Mahkamah Agung.

Dalam laporan yang diajukannya, Ujang menyertakan sejumlah bukti, di antaranya surat kuasa dari Akira Takei serta dokumen resmi dari Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan No. 3295 K/PDT/1996, pabrik tersebut seharusnya masuk dalam proses lelang guna mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

Namun, eksekusi aset tersebut mengalami hambatan setelah munculnya klaim dari Cristianto Noviadji Jhohan alias Cris, yang mengaku sebagai pemilik pabrik. Padahal, Cris sebelumnya telah kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng.

Anehnya, pada tahun 2019, menurut Ujang, Paragon tiba-tiba menguasai pabrik dengan alasan telah membeli aset tersebut dari Cris, meskipun putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa aset tersebut harus dilelang.

“Ini sangat janggal. Cris tidak memiliki hak legal atas aset ini, tetapi tiba-tiba menjualnya ke Paragon tanpa melalui proses hukum yang benar,” tegas Ujang.

Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Aset

Selain klaim kepemilikan yang meragukan, Ujang juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Salah satu bukti yang ia laporkan adalah perubahan sertifikat hak milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2019, setelah Cris dinyatakan kalah di pengadilan.

“Bagaimana mungkin dari hak milik bisa berubah menjadi hak guna bangunan tanpa prosedur hukum yang jelas? Ini adalah indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen,” ujar Ujang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pesta Gebyar Gila, GokoMart Bagi-Bagi Motor, Emas, dan Jutaan Voucher Belanja di Kalimantan Barat

Kalimantan Barat, 12 Maret 2025 - Ingat belanja pertanian pasti ingat GokoMart, Toko Tani Modern…

5 jam ago

Gandeng Indomobil Group, BRI Finance Hadirkan Mobil Impian di Taman BRI

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Selain digunakan untuk memenuhi…

6 jam ago

Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis

Bulan Ramadan selalu menjadi momen penuh berkah sekaligus menghadirkan tantangan bagi pebisnis. Selama periode ini,…

7 jam ago

MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Sinergi Perkuat Keterampilan Digital Mahasiswa

Surabaya, 11 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan keterampilan mahasiswa menghadapi tantangan di era digital,…

8 jam ago

THR Cair, Kendaraan Baru Jadi Ada Dengan Promo Spesial BRI Finance

Jakarta, 10 Maret 2025 – Menjelang Hari Raya Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal…

13 jam ago

HDII Professional Connections 2025, Buka Puasa Bersama Mitra Industri, Turut Disukseskan oleh MLV Teknologi

Himpunan Desain Interior Indonesia (HDII) mengadakan acara “HDII Professional Connections 2025” pada 10 Maret 2025,…

14 jam ago

This website uses cookies.