Categories: HUKUM

Sengketa Pabrik di Jatake Tangerang, Kuasa Hukum Investor Jepang Lapor Polisi

TANGERANG – Sengketa hukum atas kepemilikan pabrik di Jatake, Tangerang, kembali mencuat setelah kuasa hukum Akira Takei, Ujang Wartono melaporkan PT Paragon ke Polres Tangerang Kota. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pemalsuan dokumen, pendudukan lahan tanpa izin, serta penipuan.

“Menurut analisa saya, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap proses eksekusi ini,” ujar Ujang seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu 15 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa tindakan Paragon tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena pabrik yang menjadi objek sengketa sudah diputuskan sebagai milik Akira Takei dalam putusan Mahkamah Agung.

Dalam laporan yang diajukannya, Ujang menyertakan sejumlah bukti, di antaranya surat kuasa dari Akira Takei serta dokumen resmi dari Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan No. 3295 K/PDT/1996, pabrik tersebut seharusnya masuk dalam proses lelang guna mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

Namun, eksekusi aset tersebut mengalami hambatan setelah munculnya klaim dari Cristianto Noviadji Jhohan alias Cris, yang mengaku sebagai pemilik pabrik. Padahal, Cris sebelumnya telah kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng.

Anehnya, pada tahun 2019, menurut Ujang, Paragon tiba-tiba menguasai pabrik dengan alasan telah membeli aset tersebut dari Cris, meskipun putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa aset tersebut harus dilelang.

“Ini sangat janggal. Cris tidak memiliki hak legal atas aset ini, tetapi tiba-tiba menjualnya ke Paragon tanpa melalui proses hukum yang benar,” tegas Ujang.

Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Aset

Selain klaim kepemilikan yang meragukan, Ujang juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Salah satu bukti yang ia laporkan adalah perubahan sertifikat hak milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2019, setelah Cris dinyatakan kalah di pengadilan.

“Bagaimana mungkin dari hak milik bisa berubah menjadi hak guna bangunan tanpa prosedur hukum yang jelas? Ini adalah indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen,” ujar Ujang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

THR Cair, Kendaraan Baru Jadi Ada Dengan Promo Spesial BRI Finance

Jakarta, 10 Maret 2025 – Menjelang Hari Raya Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal…

3 jam ago

HDII Professional Connections 2025, Buka Puasa Bersama Mitra Industri, Turut Disukseskan oleh MLV Teknologi

Himpunan Desain Interior Indonesia (HDII) mengadakan acara “HDII Professional Connections 2025” pada 10 Maret 2025,…

5 jam ago

Diklat Operator Crane Pedestal: Langkah Strategis Port Academy dan PT Pupuk Sriwidjaja

Port Academy bekerja sama dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sukses menyelenggarakan Diklat Operator Crane Putar…

6 jam ago

Pocketalk Hadir di Jakarta & Bali: Solusi AI Translation Terbaru di Event ‘Speak the Language of Your Guests’

Jakarta, 11 Maret 2025 – Pocketalk, pemimpin dalam teknologi AI translation, sukses menyelenggarakan acara “Speak…

6 jam ago

Cara Jual Mobil Bekas Online dengan Aman dan Proses Cepat

Saat ini, kemajuan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Berbagai aktivitas kini dapat dilakukan…

7 jam ago

Cross Hotels & Resorts Perkuat Portfolio di Indonesia dengan kehadiran Resor-Eco Eksklusif Baru di Nusa Penida, Bali

Cross Hotels & Resorts terus memperluas kehadirannya di Indonesia dengan menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (HMA) bersama…

16 jam ago

This website uses cookies.