Categories: HUKUM

Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong dan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum(PH) Nur Wafiq Warodat.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa meminta JPU agar membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) karena saksi korban tidak hadir di persidangan.

“Dibacakan keterangannya(saksi korban), terhadap keterangan tersebut terdakwa bisa menanggapinya,” kata Yona.

Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat sependapat dengan Hakim agar keterangan saksi korban dibacakan JPU.

“Dibacakannya keterangan saksi(korban) tidak menghalangi proses persidangan,” ujar Warodat.

Selanjutnya JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong.

Empat saksi saat memberikan keterangan di persidangan

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong yang dibacakan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi lainnya, diantaranya Mina(mantan karyawan terdakwa), Paulus (karyawan restoran wei-wei), Ricky(manager restoran wei-wei) dan Asnida(karyawan restoran wei-wei).

Atas keterangan keempat saksi, terdakwa Amat Tantoso membenarkan.

“Iya,”kata terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim menanggapi keterangan keempat saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban yang dibacakan JPU dan keterangan empat saksi lainnya, persidangan perkara ini ditunda hingga seminggu kedepan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

3 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

9 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

10 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

15 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

16 jam ago

This website uses cookies.