BATAM – Mina, mantan karyawan PT Hosana Exchange memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019).
Dalam persidangan, saksi Mina menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Penasehat Hukum dan terdakwa Amat Tantoso.
Sebelumnya saksi Mina menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan JPU terkait kronologi peristiwa penikaman terhadap saksi korban Kelvin Hong di Wei-Wei restoran Harbour Bay.
Selanjutnya dalam persidangan, terdakwa Amat Tantoso menanyakan kepada saksi Mina apakah pernah diberikan sesuatu oleh saksi korban(Kelvin Hong) sehingga mau memberi cek senilai Rp 7 Miliar.
“Apakah Kelvin pernah memberi sesuatu sehingga kamu mau memberi cek senilai Rp 7 miliar? tanya terdakwa. Mina kemudian menjawab pernah.
“Memang waktu valentine kasih sesuatu. Dia juga pernah ajak makan,” kata Mina.
Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa kemudian bertanya kepada saksi Mina, apakah pernah diajak saksi korban(Kelvin) keluar? Lalu dijawab Mina “pernah bu tapi saya tidak mau”.
Mina juga mengaku pernah pergi sekali dengan saksi korban waktu saat ulang tahun. “Pernah saya pergi sekali saat dia ulang tahun. Tapi sekali saja, kasih kado ulang tahun saya langsung pergi,”ujarnya.
Yona kemudian menanyakan apakah setelah pertemuan tersebut, saksi Mina sudah pernah mengirim uang kepada saksi korban. “Belum, namun setelah itu baru dia ada minta mengirimkan uang,” ujar Mina.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat menanyakan kepada Mina soal uang sebesar Rp 30 Miliar.
“Saksi menerangkan di BAP ada beberapa puluh miliar uang terdakwa. Sebenarnya uang Rp 30 miliar itu uang apa? tanya Warodat lalu dijawab Mina bahwa uang itu adalah uang pengiriman.
Warodat menanyakan uang tersebut milik siapa? lalu dijawab Mina bahwa uang tersebut adalah milik terdakwa. Warodat kemudian menanyakan modus saksi korban untuk meminta uang kepada Mina.
“Artinya selain Rp 7 miliar ini ada transaksi-transaksi lain. Modusnya seperti apa? tanya Warodat. “(Kelvin) telepon terus suruh kirim ke rekening dia,” jawab Mina.
Warodat kemudian menanyakan ke rekening siapa uang tersebut dikirimkan. Lalu dijawab Mina bahwa uang tersebut dikirmkan ke rekening saksi korban dan rekening orang lain.
Warodat kemudian menanyakan kepada saksi Mina berapa total transaksi yang dikirimkan kepada saksi korban, lalu dijawab Mina sebanyak Rp 30 miliar lebih.
Warodat kemudian menanyakan bagaimana cara Mina menyerahkan uang sebanyak Rp 30 Miliar tersebut kepada saksi korban tanpa sepengetahuan perusahaan. “Saya buat cek palsu,” jawab Mina.
Warodat kemudian menanyakan kapan pertama kali Mina melakukan transfer kepada saksi korban.
“Sebelum diangkat jadi manager,” jawab Mina.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.