BATAM – Dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan dalam persidangan gugatan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) DPRD Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Senin(16/12/2019) pagi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita dan Dewi Maharati.
Dua anggota DPRD Kepri tersebut dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh penggugat Uba Ingan Sigalingging melalui Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar.
Dalam keterangannya, Onward mengungkapkan bahwa proses peneribitan SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan, kami ingin ada kebenaran, oleh karena kami melihat proses terbitnya SK itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Nyanyang Haris Pratamura kepada Majelis Hakim.
“Terus terang kami melihat bahwa ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kepada kedua saksi apakah ikut sebagai penggugat atau cukup hanya menjadi saksi.
“Kalau saudara sebagai penggugat juga, saudara punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau PK. Tapi kalau saudara menjadi saksi, maka keterangan saudara sebagai tambahan untuk menguatkan dalil-dalil dari penggugat,”jelas Majelis Hakim
Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, kedua saksi menyatakan pikir-pikir.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, sidang ditunda hingga tanggal 9 Januari 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca Juga: Hakim PTUN akan Panggil 41 Anggota DPRD Kepri Terkait Gugatan Uba Ingan
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim mengatakan akan memanggil 41 anggota DPRD Kepri yang ada dalam lampiran surat dari penggugat, karena memiliki kepentingan dalam objek gugatan.
“Kami akan memanggil pihak-pihak yang ada dalam lampiran, karena ada kepentingan juga,” tegas Ketua Majelis Hakim Ali Anwar.
Majelis Hakim mengatakan untuk penyerahan bukti surat dan saksi ditunda pada sidang berikutnya.
“Untuk bukti surat dan saksi kita pending terlebih dahulu, jadi kita akan memanggil dan meminta keterangan para pihak yang punya kepentingan dalam objek gugatan,” tegasnya.
(Shafix)
Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…
BATAM - Kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diungkap oleh Direktorat Jenderal(Ditjen)…
KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…
Harga Bitcoin Menembus US$81,000 di dalam kisaran hari. Volatilitas pasar memberikan opsi bagi investor untuk…
Memasuki tahun 2026, keberhasilan sebuah brand kecantikan tidak lagi ditentukan oleh sekadar memiliki izin BPOM,…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…
This website uses cookies.