Categories: HUKUM

Sidang Gugatan AKD DPRD Kepri, Begini Keterangan Dua Anggota Dewan

BATAM – Dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan dalam persidangan gugatan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) DPRD Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Senin(16/12/2019) pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita dan Dewi Maharati.

Dua anggota DPRD Kepri tersebut dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh penggugat Uba Ingan Sigalingging melalui Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar.

Dalam keterangannya, Onward mengungkapkan bahwa proses peneribitan SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan, kami ingin ada kebenaran, oleh karena kami melihat proses terbitnya SK itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Nyanyang Haris Pratamura kepada Majelis Hakim.

“Terus terang kami melihat bahwa ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kepada kedua saksi apakah ikut sebagai penggugat atau cukup hanya menjadi saksi.

“Kalau saudara sebagai penggugat juga, saudara punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau PK. Tapi kalau saudara menjadi saksi, maka keterangan saudara sebagai tambahan untuk menguatkan dalil-dalil dari penggugat,”jelas Majelis Hakim

Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, kedua saksi menyatakan pikir-pikir.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, sidang ditunda hingga tanggal 9 Januari 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Hakim PTUN akan Panggil 41 Anggota DPRD Kepri Terkait Gugatan Uba Ingan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim mengatakan akan memanggil 41 anggota DPRD Kepri yang ada dalam lampiran surat dari penggugat, karena memiliki kepentingan dalam objek gugatan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak yang ada dalam lampiran, karena ada kepentingan juga,” tegas Ketua Majelis Hakim Ali Anwar.

Majelis Hakim mengatakan untuk penyerahan bukti surat dan saksi ditunda pada sidang berikutnya.

“Untuk bukti surat dan saksi kita pending terlebih dahulu, jadi kita akan memanggil dan meminta keterangan para pihak yang punya kepentingan dalam objek gugatan,” tegasnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

6 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

7 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

8 jam ago

This website uses cookies.