Categories: BATAM

Sidang Gugatan HNSI: Ribuan Nelayan di Batam Terdampak Kapal MT Arman 114

BATAM – Ribuan nelayan di empat Kecamatan di Kota Batam mengalami kerugian akibat keberadaan Kapal super tanker MT Arman 114 yang sudah berlabuh di sekitar perairan Batu Ampar sekitar 1 tahun terakhir. Keempat kecamatan tersebut adalah, Batu Ampar, Belakang Padang, Nongsa dan Lubuk Baja.

Hal ini terungkap dalam sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum HNSI Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam, Selasa `13 Agustus 2024.

Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban dan Umar Faruk menghadirkan empat orang saksi di persidangan, yakni Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri, H. Eko Prihatnanto, Sekretaris HNSI Kota Batam, Azmi Ramadan serta dua orang Nelayan dari Kecamatan Batu Ampar dan Belakang Padang yakni Yahya Baba dan Djasmani Bin Senik.

“Dipersidangan, saksi dari nelayan mengatakan bahwa yang terdampak dari Kapal MT Arman 114 adalah para nelayan yang berada di empat Kecamatan di Batam, yakni Batu Ampar, Belakang Padang, Nongsa dan Tanjung Uma Lubuk Baja,” kata Kuasa Hukum HNSI Batam, Umar Faruk kepada SwaraKepri seusai persidangan, Selasa(13/8).

Kata dia, saksi dari nelayan mengaku para nelayan yang ada mengalami kerugian besar, diantaranya untuk pemasangan jaring. Selain itu lalu lintas nelayan juga terganggu dengan adanya kapal MT Arman 114.

“Tadi kita tanyakan kepada saksi berapa jumlah anggota HNSI di empat kecamatan tersebut dan disampaikan ada sekitar 1000 an nelayan. Kalau anggota di seluruh Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) sekitar 150 ribu nelayan, di Kabupaten Natuna ada 15 ribu nelayan.

Umar Faruk juga mengatakan Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri, H. Eko Prihatnanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa gugatan terhadap Kapal MT Arman 114 ini diajukan ke Pengadilan Negeri Batam atas perintah dari HNSI Pusat.

“Tadi kita tanyakan juga kepada saksi Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri apakah ada instruksi tertulis atau penunjukan dari DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau untuk mengajukan gugatan di pengadilan? Disampaikan bahwa DPD HNSI Kepri menunjuk DPC HNSI Kota Batam untuk melakukan langkah hukum atau gugatan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

4 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

5 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

21 jam ago

This website uses cookies.