Categories: BATAM

Sidang Gugatan HNSI: Ribuan Nelayan di Batam Terdampak Kapal MT Arman 114

BATAM – Ribuan nelayan di empat Kecamatan di Kota Batam mengalami kerugian akibat keberadaan Kapal super tanker MT Arman 114 yang sudah berlabuh di sekitar perairan Batu Ampar sekitar 1 tahun terakhir. Keempat kecamatan tersebut adalah, Batu Ampar, Belakang Padang, Nongsa dan Lubuk Baja.

Hal ini terungkap dalam sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum HNSI Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam, Selasa `13 Agustus 2024.

Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban dan Umar Faruk menghadirkan empat orang saksi di persidangan, yakni Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri, H. Eko Prihatnanto, Sekretaris HNSI Kota Batam, Azmi Ramadan serta dua orang Nelayan dari Kecamatan Batu Ampar dan Belakang Padang yakni Yahya Baba dan Djasmani Bin Senik.

“Dipersidangan, saksi dari nelayan mengatakan bahwa yang terdampak dari Kapal MT Arman 114 adalah para nelayan yang berada di empat Kecamatan di Batam, yakni Batu Ampar, Belakang Padang, Nongsa dan Tanjung Uma Lubuk Baja,” kata Kuasa Hukum HNSI Batam, Umar Faruk kepada SwaraKepri seusai persidangan, Selasa(13/8).

Kata dia, saksi dari nelayan mengaku para nelayan yang ada mengalami kerugian besar, diantaranya untuk pemasangan jaring. Selain itu lalu lintas nelayan juga terganggu dengan adanya kapal MT Arman 114.

“Tadi kita tanyakan kepada saksi berapa jumlah anggota HNSI di empat kecamatan tersebut dan disampaikan ada sekitar 1000 an nelayan. Kalau anggota di seluruh Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) sekitar 150 ribu nelayan, di Kabupaten Natuna ada 15 ribu nelayan.

Umar Faruk juga mengatakan Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri, H. Eko Prihatnanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa gugatan terhadap Kapal MT Arman 114 ini diajukan ke Pengadilan Negeri Batam atas perintah dari HNSI Pusat.

“Tadi kita tanyakan juga kepada saksi Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri apakah ada instruksi tertulis atau penunjukan dari DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau untuk mengajukan gugatan di pengadilan? Disampaikan bahwa DPD HNSI Kepri menunjuk DPC HNSI Kota Batam untuk melakukan langkah hukum atau gugatan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

5 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

5 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

6 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

18 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

20 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

24 jam ago

This website uses cookies.