Menurut kuas Hukum KOPPSA-M, dalam dokumen Berita Acara Rapat Anggota yang diduga fiktif tersebut, terdapat beberapa poin yang dinilai tidak masuk akal, diantaranya persetujuan anggota koperasi untuk mengajukan kredit ke bank mandiri dan menjaminkan aset pribadinya untuk kepentingan PTPN, menolak konversi dan serah terima lahan kebun dari PTPN kepada koperasi dan masyrakat.
“Dari awal konversi dan serah terima kebun itu tujuan dan keinginan petani anggota koperasi dan masyarakat Pangkalan Baru. Tidak mungkin masyarakat mau menolak konversi lahan dan malah menyetujui tanahnya dijaminankan ke bank untuk pinjaman yang uangnya seluruhnya masuk ke PTPN dan tidak digunakan untuk pembangunan kebun mereka.”, tegas Armilis.
Menurut Pihak KOPPSA-M hanya terdapat satu agenda dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan pada Februari 2013 tersebut, yakni untuk membahas dan menyetujui pengangkatan ketua koperasi yang baru.
“Di persidangan sebelumnya kami sudah hadirkan juga saksi yang hadir pada RALB tersebut. Pada saat itu hanya dibahas pengangkatan ketua baru karena ketua sebelumnya meninggal dunia. Tidak pernah ada pembahasan lain”, terang Armilis.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen berita acara tersebut, Kuasa Hukum KOPPSA-M menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum.
“Kami menduga kuat dokumen (Berita Acara Rapat Anggota) yang dijadikan bukti oleh PTPN itu palsu, kami sudah laporkan. Saat ini masih dalam proses di kepolisian”, ujarnya./ZD

Pingback: Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Ungkap Soal Kelalaian Pengelolaan Kebun – SWARAKEPRI.COM