Sidang Gugatan PTPN IV di PN Bangkinang, Begini Keterangan 2 Saksi dari Tergugat   – SWARAKEPRI.COM
RIAU

Sidang Gugatan PTPN IV di PN Bangkinang, Begini Keterangan 2 Saksi dari Tergugat  

Sidang Gugatan PTPN IV Regional III di PN Bangkinang, Selasa 18 Maret 2025./Foto: IST

RIAU – Sidang gugatan perdata PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau, Selasa 18 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola dan Ridho Akbar beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat.

Hadir pada persidangan kali ini Kuasa Hukum KOPPSA-M selaku tergugat I, Armilis Ramaini, Herry Supriyadi dan Ryand Armilis, serta Kuasa Hukum dari PTPN IV Regional III selaku penggugat Wahyu Awaludin.

Dua orang saksi dari tergugat yakni Suhaita(Petani KOPPSA-M) dan Nurul Fajri (mantan pekerja PTPN V(sekarang PTPN IV Regional III) memberikan keterangan di persidangan.

Suhaita, dalam keterangannya mengaku pernah mengikuti Rapat Anggota Tahunan(RAT) pada tahun 2013 saat Mustaqim menjabat sebagai Ketua KOPPSA-M. Namun ia mengaku tidak pernah mendengar soal  persetujuan konversi hutang dan take over ke Bank Mandiri.

“Saya ikut kala itu, namun mengenai apa itu konversi, take over dan sebagainya, saya tidak mendengar dan tidak pernah disampaikan oleh pengurus atau panitia RAT saat itu. Karena setelah RAT ditutup saya pulang,”bebernya.

Ia mengaku mengetahui soal adanya kredit Bank Mandiri setelah ada gugatan PTPN IV Regional III terhadap KOPPSA-M dan masyarakat Desa Pangkalan Baru.

“Saya tahu ada hutang sebanyak itu baru sekarang, semasa ketua Nusirwan,”ucapnya.

Suhaita juga mengatakan bahwa pada tahun 2014 ada digelar rapat, tapi tidak ada pembahasan atau pembaharuan soal hutang petani yang bertambah. Ia mengaku pernah menerima hasil kebun sebesar Rp50.000 sampai Rp500.000 per bulan semasa ketua KOPPSA Antoni Hamzah. Sedangkan semasa Ketua sekarang kami menerima lebih besar yaitu Rp Rp1 juta.

Sementara itu Nurul Fajri, mantan pekerja PTPN V tahun 2005 yang berstatus sebagai Buruh Harian (BHR) mengungkapkan bahwa penanaman kelapa sawit saa itu tidak berjalan maksimal dikarenakan akses jalan yang tidak memadai.

“Saya sebagai BHR waktu itu, pekerjaan menanam sawit dilahan tersebut. Namun pekerjaan kami terhambat karena akses jalan yang tidak ada,”ujarnya.

Kata dia, pekerjaan saat itu dikerjakan sebatas kesanggupan mereka, karena mobilitas hanya dengan jalan kaki dan pakai sampan.

“Karena kondisi lapangan yang sangat tidak mendukung, akhirnya kami mengerjakan semampu tenaga kami. Kami jalan kaki dan ada juga kami melansir bibit pakai sampan,”jelasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top