Ia mengaku bekerja melakukan penanaman bibit kelapa sawit sejak tahun 2005 sampai 2010, kemudian tahun 2011-2016 pindah jabatan sebagai security, dan tahun 2016 sampai 2021 jadi mandor.
Fajri mengatakan penghasilan petani lebih banyak saat dikelola Koperasi dibandingkan saat dikelola oleh PTPN V.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Tangga 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat.
Ketua KOPPSA-M, Nusirwan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan tergugat.
“Kita berharap keterangan saksi betul-betul jadi atensi Majelis Hakim, dimana secara fakta tadi telah disampaikan,” kata Nusirwan seusai persidangan./ZD
