Sidang Gugatan PTPN IV Melawan KOPPSA-M dan Warga, 3 Saksi Ungkap Fakta Baru – SWARAKEPRI.COM
RIAU

Sidang Gugatan PTPN IV Melawan KOPPSA-M dan Warga, 3 Saksi Ungkap Fakta Baru

Sidang pemeriksaan saksi gugatan PTPN IV terhadap KOPPSA-M dan Warga di PN Bangkinang, Selasa(11/2)./FotoL: IST

RIAU – Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugroho ini kembali digelar pada Selasa 11 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari penggugat(PTPN IV).

Sidang kali ini digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Tiga orang saksi yang dihadirkan pihak penggugat diantaranya Komsel Matanari(mantan mandor kebun), Doah Barus, (mantan asisten tanaman) dan Andri Ideawan (mantan bagian keuangan). Ketiga saksi merupakan pensiunan pegawai PTPN.

Dalam keterangannya, Komsel Matanari mengatakan bahwa pembangunan kebun sawit belum rampung sepenuhnya. Ia menyebut ada sekitar 100 hektar lahan yang kerap mengalami banjir hingga sepuluh kali akibat lokasinya yang terlalu dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Selain itu, fasilitas perkebunan juga belum tersedia secara memadai, dan baru dibangun setelah keuangan diambil alih oleh Kopssa-M.

Sementara Doah Barus membenarkan bahwa fasilitas kebun masih belum sempurna. Namun, ia menyoroti bahwa produktivitas kebun mencapai titik terbaiknya saat kepemimpinan Nusirwan di Kopssa-M.

Ia juga menyebut luas lahan produktif meningkat dari 600 hektare menjadi 800 hektare di era pengelolaan Nusirwan, dengan seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh Kopssa-M tanpa kontribusi dari PTPN IV, yang sebenarnya memiliki kewajiban untuk mendukung pengelolaan kebun.

Andri Ideawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa awalnya PTPN menginvestasikan Rp41 Miliar dalam pembangunan kebun, ditambah pendanaan dari Bank Agro sebesar Rp38 Miliar, sehingga totalnya menjadi Rp79 Miliar. Namun, dalam perkembangannya, PTPN mengalihkan pinjaman ke Bank Mandiri Cabang Palembang, yang menyebabkan masyarakat terbebani bunga bank.

Selain itu kata dia, alokasi 30% keuntungan dari hasil kebun untuk membayar cicilan utang ternyata tidak mencukupi akibat rendahnya produktivitas kebun.

Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Armilis Ramaini mengatakan bahwa dari keterangan para saksi-saksi di persidangan terungkap bahwa sejak awal PTPN V(sekarang PTPN IV Regional III) tidak serius dalam melakukan survei lahan.

“Terbukti dengan adanya beberapa tempat yang tidak adanya uji kelayakan. Sehingga topografi rendahan juga dipaksa untuk menanamnya, Seperti di lahan rendahan yang berada dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS),”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 12 Februari 2025.

“Pernyataan saksi-saksi sangat membantu sekali dalam pembuktian nanti. Data dan fakta yang kita jumpai dilapangan sama halnya seperti yang disampaikan saksi dalam persidangan. Seperti diantaranya, daerah yang tidak layak ditanam mereka paksakan penanaman, sehingga terkena banjir berulang kali,” lanjut Armilis.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top