Sidang Kasus Hari Murti, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Gustian Riau – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus Hari Murti, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Gustian Riau

Foto Ilustrasi./IST

Hari Murti diketahui melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas dari Kabag Hukum Pemko Batam kala itu, ataupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam. Hari Murti melakukan pendampingan atas proyek pembangunan MPP tanpa ijin atau sepengetahuan pimpinan di Pemko Batam.

“Hambramsyah memberikan keterangan seperti itu. Kata dia, pendampingan yang dilakukan terdakwa sebenarnya bukan tupoksinya, tapi terdakwa Hari Murti ada di sana bersamanya dan saudara GR (Gustian Riau). Saksi juga menyebutkan bahwa terdakwa Hari Murti menjanjikan kepada investor atau saudara korban, bahwasanya investor akan mendapatkan proyek-proyek di DPM-PTSP. Tetapi Hambramsyah tidak mengetahui jika saat itu terdakwa menjanjikan proyek-proyek di DPM-PTSP kepada investor,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.

Saksi lainnya yakni Ferdian, yang juga merupakan pegawai di DPM-PTSP juga menjelaskan hal yang sama perihal pendampingan yang dilakukan terdakwa Hari Murti dalam proyek pembangunan MPP. Namun, Ferdian mengaku tidak mengetahui tupoksi Hari Murti dalam proyek pembangunan tersebut.

“Menurut saksi Ferdian, dia tidak tahu tupoksi terdakwa ini apa. Sepengetahuan dia (Ferdian), yang tahu mengenai itu (tupoksi Hari Murti) hahya saudara Gustian Riau. Alasan kenapa Hari Murti ikut dalam pendampingan proyek itu, yang tahu hanya Gustian Riau. Dia tidak tahu kepentingannya apa,” kata Hendarsyah.

Laman: 1 2 3 4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top