Sidang Kasus Liquid Vape Narkotika Oknum Imigrasi Batam, PH Serahkan Bukti Tambahan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Liquid Vape Narkotika Oknum Imigrasi Batam, PH Serahkan Bukti Tambahan

PH tiga terdakwa menyerahkan bukti tambahan ke Majelis Hakim di persidangan, Rabu 13 Mei 2026./Foto: RD

Sidang perkara ini akan Kembali digelar pada tanggal 20 Mei 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

“Tanggal 20 Mei acaranya masih pemeriksaan terdakwa,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidang.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Aryaguna Penan bersama dengan Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!