BATAM – Sidang lanjutan kasus liquid vape narkotika dengan terdakwa oknum petugas Imigrasi Kelasa I Khusus Batam Aryaguna Penan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Mei 2026 sore.
Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah ini beragendakan pembuktian tambahan. Setelah Majelis Hakim membuka persidangan dan terbuka untuk umum, Penasehat Hukum(PH) kemudian menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa.
Usai menerima bukti tambahan dari PH ketiga terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan PH untuk menyampaikan tanggapan atau usulan.
JPU Gustirio Kurniawan mengatakan karena PH sudah menyerahkan bukti tambahan, pihaknya akan Menyusun tuntutan. “Izin Majelis, karena barang bukti surat-surat(bukti tambahan) telah diserahkan advokat para terdakwa, maka dari itu kami akan menyusun tuntutan,”ujar JPU Gustirio Kurniawan.
Mendengar tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa telah diperiksa sebagai terdakwa.
@swarakepritv Sidang Kasus Liquid Vape Narkotika Oknum Imigrasi Batam, PH Serahkan Bukti Tambahan Sidang lanjutan kasus liquid vape narkotika dengan terdakwa oknum petugas Imigrasi Kelasa I Khusus Batam Aryaguna Penan Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Mei 2026 sore. Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan. Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah ini beragendakan pembuktian tambahan. Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, Penasehat Hukum(PH) menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #imigrasibatam #liquidvape ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Selanjutnya PH para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar keterangan para terdakwa bisa diambil dari agenda sidang sebelumnya Ketika para terdakwa saling bersaksi.
“Pada sidang terdahulu memang agendanya terdakwa saling bersaksi, namun dalam kesempatan ini kami mengajukan permohonan kepada Majelis oleh karena ketiga terdakwa sudah saling bersaksi dan dibawah sumpah, mohon supaya keterangan tiga terdakwa tersebut diambil alih dari keterangan tersebut,”ujar PH.
Mendengar tanggapan dari PH, Ketua Majelis Hakim memutuskan mengagendakan persidangan pemerisksaan terhadap ketiga terdakwa.
“Pertimbangan kami, kemarinkan baru saling bersaksi, jadi tetap terdakwa belum(diperiksa sebagai terdakwa). Jadi pemeriksaan terdakwa tanggal 20 Mei. Setelah itu baru dipertimbangkan lagi,”tegas Ketua Majelis Hakim.
