BATAM – Sidang kasus liquid vape narkotika terdakwa oknum petugas Imigrasi Batam Aryahguna Penan pada Rabu 20 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.
Dalam perkara ini, Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan.
Hakim Anggota, Meniek Emelinna Latuputty menyampaikan hal tersebut pada persidangan, Rabu 20 Mei 2026 siang. “Sidang ditunda hingga rabu depan. Para terdakwa tetap dalam tahanan,”ujarnya.
Selain perkana ini, sejumlah perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah juga ditunda.
Berdasarkan Tata Cara Pemeriksaan Adminsitasi Persidangan, apabila ketua majelis yang ditunjuk berhalangan untuk bersidang, pemeriksaan perkara diundur. Apabila salah seorang hakim anggota majelis berhalangan, ia digantikan oleh hakim lain, yang ditunjuk oleh ketua pengadilan.
Pada sidang sebelumnya Rabu 13 Mei 2026 beragendakan pembuktian tambahan. Penasehat Hukum(PH) para terdakwa menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa.
@swarakepritv Sidang Kasus Liquid Vape Narkotika Oknum Imigrasi Batam, PH Serahkan Bukti Tambahan Sidang lanjutan kasus liquid vape narkotika dengan terdakwa oknum petugas Imigrasi Kelasa I Khusus Batam Aryaguna Penan Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Mei 2026 sore. Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan. Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah ini beragendakan pembuktian tambahan. Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, Penasehat Hukum(PH) menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #imigrasibatam #liquidvape ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Usai menerima bukti tambahan dari PH ketiga terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan PH untuk menyampaikan tanggapan atau usulan.
JPU Gustirio Kurniawan mengatakan karena PH sudah menyerahkan bukti tambahan, pihaknya akan Menyusun tuntutan. “Izin Majelis, karena barang bukti surat-surat(bukti tambahan) telah diserahkan advokat para terdakwa, maka dari itu kami akan menyusun tuntutan,”ujar JPU Gustirio Kurniawan.
Mendengar tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa telah diperiksa sebagai terdakwa.
Page: 1 2
Tesla kembali menjadi sorotan pasar setelah resmi menaikkan harga kendaraan listrik Model Y di Amerika…
Tiga atlet tenis junior binaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PTPN IV…
Kartu kredit masih jadi salah satu alat pembayaran yang cukup sering digunakan, terutama untuk kebutuhan…
BPI Danantara dan Hisense Group Holding menandatangani Nota Kesepahaman untuk menjajaki kerja sama luas di…
Kondisi ekonomi nasional saat ini sedang menghadapi tantangan besar seiring dengan nilai tukar rupiah yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menghimbau kepada seluruh pelanggan kereta api…
This website uses cookies.