Categories: HUKUM

Sidang Kasus Panti Pijat Asmara 22, 7 Terdakwa Dijerat Pasal TPPO

BATAM – Tujuh orang terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Panti Pijat Asmara 22 yakni, Rofinus Arifin, Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia), Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony serta Soni Lobudi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polri, Senin(16/1/2017) sore.

Salah satu saksi, menjelaskan bahwa para terdakwa diamankan Kepolisian setelah dilakukan tindakan penyamaran sebagai penikmat jasa Pekerja Seks Komersil(PSK).

“Saat itu saya berencana membooking seorang wanita, kemudian setelah tawar menawar dealnya Rp 1,2 juta, saat penyerahan uang itu kami langsung mengamankan para pelaku,” ujar saksi kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Redite Ika Septina.

Kata dia, dari pengakuan para terdakwa disebutkan bahwa Rofinus merupakan Direktur CV Asmara 22, Rony sebagai Komisaris, Mohd Yahya dan Bactiar Effendi(WN. Malaysia) sebagai pemodal, sementara terdakwa lainnya merupakan kasir.

“Kalau terkait ijinnya, kami melihat untuk usaha Massage, namun untuk usaha prostisusi tidak ada tertera dan di dalam ruko tersebut. Dilokasi tersebut sama sekali tidak ada terapis yang mulia,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk sistem pembagian keuntungan adalah 40 persen untuk korban (PSK,red) dan 60 persen untuk CV Asmara 22 dari hasil pendapatan sekali booking.

Saksi mengatakan bahwa Asmara 22 Massage baru berjalan 1 bulan, namun pemodalnya sudah mengirim sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 3 bulan melalui wessel dari Singapura.

“Mereka mengaku untuk permalamnya bisa meraup untung Rp 5 juta,” kata saksi.

Setelah mendengar keterangan para saksi, sebagian terdakwa membenarkan, namun 2 terdakwa yakni Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia) selaku pemodal membantah keterangan saksi tersebut.

“Saya tidak ada memodali itu yang mulia, saya juga tidak tahu tempat itu adalah prostitusi, yang benar mereka pinjam uang dari saya,” kata terdakwa.

Sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menjerat para terdakwa dengan pasal 506 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 296 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

2 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

4 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

8 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.