Categories: HUKUM

Sidang Kasus Panti Pijat Asmara 22, 7 Terdakwa Dijerat Pasal TPPO

BATAM – Tujuh orang terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Panti Pijat Asmara 22 yakni, Rofinus Arifin, Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia), Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony serta Soni Lobudi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polri, Senin(16/1/2017) sore.

Salah satu saksi, menjelaskan bahwa para terdakwa diamankan Kepolisian setelah dilakukan tindakan penyamaran sebagai penikmat jasa Pekerja Seks Komersil(PSK).

“Saat itu saya berencana membooking seorang wanita, kemudian setelah tawar menawar dealnya Rp 1,2 juta, saat penyerahan uang itu kami langsung mengamankan para pelaku,” ujar saksi kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Redite Ika Septina.

Kata dia, dari pengakuan para terdakwa disebutkan bahwa Rofinus merupakan Direktur CV Asmara 22, Rony sebagai Komisaris, Mohd Yahya dan Bactiar Effendi(WN. Malaysia) sebagai pemodal, sementara terdakwa lainnya merupakan kasir.

“Kalau terkait ijinnya, kami melihat untuk usaha Massage, namun untuk usaha prostisusi tidak ada tertera dan di dalam ruko tersebut. Dilokasi tersebut sama sekali tidak ada terapis yang mulia,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk sistem pembagian keuntungan adalah 40 persen untuk korban (PSK,red) dan 60 persen untuk CV Asmara 22 dari hasil pendapatan sekali booking.

Saksi mengatakan bahwa Asmara 22 Massage baru berjalan 1 bulan, namun pemodalnya sudah mengirim sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 3 bulan melalui wessel dari Singapura.

“Mereka mengaku untuk permalamnya bisa meraup untung Rp 5 juta,” kata saksi.

Setelah mendengar keterangan para saksi, sebagian terdakwa membenarkan, namun 2 terdakwa yakni Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia) selaku pemodal membantah keterangan saksi tersebut.

“Saya tidak ada memodali itu yang mulia, saya juga tidak tahu tempat itu adalah prostitusi, yang benar mereka pinjam uang dari saya,” kata terdakwa.

Sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menjerat para terdakwa dengan pasal 506 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 296 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

10 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.