Categories: HUKUM

Sidang Kasus Perampokan Nasabah Bank, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

TANJUNGPINANG – Sidang empat terdakwa kasus perampokan uang sebesar Rp250 Juta milik nasabah bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(12/2/2020).

Sidang empat terdakwa yakni Teguh, Rusdi, Marsuk dan Wahyuni dipimpin Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Sari Ramadhani Lubis.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang yakni Kholil dan Agus Widodo.

Dalam keterangannya, Kholil mengaku telah melakukan pengintaian terhadap empat terdakwa. Selanjutnya dia melaporkan kepada Agus melalui telepon untuk melaporkan lokasi pelaku.

“Selang satu jam, Agus bersama keempat rekannya datang ke TKP untuk melakukan penangkapan,”ujarnya.

“Marsuk ditangkap oleh Agus, sedangkan saya menangkap Wahyuni dan Teguh di warung,” tambah Kholil.

Sementara itu, saksi Agus mengatakan, saat penangakapan terdakwa Rusdi sempat melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan.

“Tak mempan dikasih tembakan peringatan, lalu saya lumpuhkan Rusdi Yang Mulia, dari Rusdi saya amankan HP dan Dompet, Rusdi tidak membawa tas,” kata Agus.

Kedua saksi mengatakan, saat penangkapan mereka mengamankan tiga tas saja. Mereka juga mengaku tidak membuka isi tas tersebut, tapi langsung memasukkan ke dalam mobil.

“Kita masukkan ke dalam mobil tasnya, tidak dibuka tasnya. Saat dihitung di kantor saya tidak ada. Dan cuma dikasih tahu kalau uang itu sebanyak Rp155 Juta,”tuturnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, ke empat terdakwa membantahnya, Terdakwa Rusdi menjelaskan bahwa dirinya turut membawa tas saat ditangkap.

“Menurut dia (saksi) saya tidak membawa tas, kalau saya bawa tas. Yang diamankan, tas, handphone dan dompet saya. Waktu penyidikan di Polres, tas itu ada empat dan dikasih nama satu satu,” tegas Rusdi.

Hal senada juga disampaikan terdakwa Marsuk. Ia mengaku saat dilakukan penyidikan, ada 4 buah tas yang diberi nama masing-masing pelaku.

“Tas di Polres ada 4 buah. Pas di BAP, kami dilihatkan satu-satu tasnya. Isinya tidak dilihatkan, cuma tasnya,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim menunda persidangan perkara ini ditunda selama seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis dalam dakwaannya menjerat para terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.