Categories: HUKUM

Sidang Kasus Perampokan Nasabah Bank, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

TANJUNGPINANG – Sidang empat terdakwa kasus perampokan uang sebesar Rp250 Juta milik nasabah bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(12/2/2020).

Sidang empat terdakwa yakni Teguh, Rusdi, Marsuk dan Wahyuni dipimpin Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Sari Ramadhani Lubis.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang yakni Kholil dan Agus Widodo.

Dalam keterangannya, Kholil mengaku telah melakukan pengintaian terhadap empat terdakwa. Selanjutnya dia melaporkan kepada Agus melalui telepon untuk melaporkan lokasi pelaku.

“Selang satu jam, Agus bersama keempat rekannya datang ke TKP untuk melakukan penangkapan,”ujarnya.

“Marsuk ditangkap oleh Agus, sedangkan saya menangkap Wahyuni dan Teguh di warung,” tambah Kholil.

Sementara itu, saksi Agus mengatakan, saat penangakapan terdakwa Rusdi sempat melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan.

“Tak mempan dikasih tembakan peringatan, lalu saya lumpuhkan Rusdi Yang Mulia, dari Rusdi saya amankan HP dan Dompet, Rusdi tidak membawa tas,” kata Agus.

Kedua saksi mengatakan, saat penangkapan mereka mengamankan tiga tas saja. Mereka juga mengaku tidak membuka isi tas tersebut, tapi langsung memasukkan ke dalam mobil.

“Kita masukkan ke dalam mobil tasnya, tidak dibuka tasnya. Saat dihitung di kantor saya tidak ada. Dan cuma dikasih tahu kalau uang itu sebanyak Rp155 Juta,”tuturnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, ke empat terdakwa membantahnya, Terdakwa Rusdi menjelaskan bahwa dirinya turut membawa tas saat ditangkap.

“Menurut dia (saksi) saya tidak membawa tas, kalau saya bawa tas. Yang diamankan, tas, handphone dan dompet saya. Waktu penyidikan di Polres, tas itu ada empat dan dikasih nama satu satu,” tegas Rusdi.

Hal senada juga disampaikan terdakwa Marsuk. Ia mengaku saat dilakukan penyidikan, ada 4 buah tas yang diberi nama masing-masing pelaku.

“Tas di Polres ada 4 buah. Pas di BAP, kami dilihatkan satu-satu tasnya. Isinya tidak dilihatkan, cuma tasnya,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim menunda persidangan perkara ini ditunda selama seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis dalam dakwaannya menjerat para terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.