BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi menghadirkan saksi ahli Kadisdukcapil Provinsi Kepri Marwan. Selain itu terdakwa Jamaris dan Irwanto juga memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa pungutan liar tidak dibenarkan walaupun itu diberikan warga tanpa paksaan.
“Jelas itu tidak dibenarkan, karena untuk saat ini pengurusan akte kelahiran sudah digratiskan,” tegas Marwan.
Sementara itu terdakwa Irwanto dalam keterangannya sebagai saksi, mengungkapkan bahwa terdakwa Jamaris mengetahui berkas yang ditipkan para warga berisikan amplop ataupun uang.
“Pak Jamaris tahu, saya lakukan itu semenjak dia menjadi Kabid yang mulia,” ujarnya.
Namun kata dia, uang tersebut hanya ia nikmati sendiri dan tidak diberikan kepada Jamaris.
“Untuk Jamaris tidak ada, kalau ada orang yang minta tolong, saya tinggal bilang ke pak Jamaris dan berkasnya tinggal diperiksa kelengkapannya,” jelasnya.
Ia mengatakan apabila dokumen tidak lengkap, maka Jamaris akan menyuruhnya untuk mengecek ke komputer apakah KTP teregister.
“Kalau dokumen tidak lengkap belum saya proses dan uangnya saya pegang, kemudian di lihat dikomputer apakah KTP teregister atau tidak, dan selanjutnya diproses,” terangnya.
Menanggapi keterangan Irwanto, Jamaris sepenuhnya membenarkan tanpa ada bantahan.
Sementara itu Jamaris saat menjadi saksi untuk terdakwa Irwanto mengaku mengetahui uang tersebut saat Irwanto mengatakan baru dapat rejeki.
“Kalau soal uang itu saya kurang tahu sebenarnya, namun Irwanto bilang ada rejeki, ketika saya tanya dari mana, dia bilang dikasih warga,” ujarnya.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga terkait barang bukti puluhan KTP yang ada dimeja Jamaris yang dijadikan barang bukti dipersidangan, Jamris mengaku KTP tersebut dipungut dari sekitar Disduk yang diduganya tercecer.
“Saya dapat dari sekitar kantor disduk yang mulia, dan kemungkinan punya warga yang tertinggal,” jelasnya.
Mendengar keterangan Jamris tersebut, Hakim meminta agar JPU dapat mrnghadirkan para pemilik KTP tersebut, agar dapat terbukti apakah benar KTP tersebut milik warga yang tercecer atau yang sedang mengurus.
“Dimimta kepada JPU untuk dapat menghadirkan,” Tutup Edward
Jefry Hutauruk
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.