Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pungli Oknum Disduk Batam, Jamaris Cs Dijerat UU Administrasi Kependudukan

BATAM – Persidangan perdana terdakwa Jamaris dan Irwanto alias Iwan (berkas terpisah) dalam kasus dugaan pungutan liar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/1/2017).

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi serta 4 orang penasehat hukum terdakwa yakni Alfi Ramadania, Hari Cosep, Beni Zairalata dan Wulan Mei Firina.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kedua terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungli pengurusan dokumen di Disdukcapil saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.

“Para terdakwa melakukan pungli penggurusan dokumen dan catatan sipil dengan biaya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per berkas, dan telah dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2011 hingga saat tertangkap,” terang Yogi.

Kata dia, saat penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan, terdakwa Jamaris mengakui uang tersebut adalah titipan dari pengurus dokumen agar cepat selesai.

“Atas hal itu terdakwa dijerat dengan pasal 95 huruf B jo pasal 79 huruf a UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2016 mengenai administrasi kependudukan,” tegasnya.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Jamaris mengaku sama sekali tidak mengerti.

“Saya tidak mengerti Yang Mulia, awalnya saya ditangkap katanya OTT dengan UU Korupsi, sementara itu dakwaan JPU soal Administrasi Kependudukan,” kata Jamaris kepada Majelis Hakim.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan hari Senin tanggal 30 Januari 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

8 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

9 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

16 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

18 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.