Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Jadi barang ini memang kondisinya sudah keluar dari pabrik?”. Rahmad menjawab, “Betul yang mulia,”
Mejelis Hakim kembali melanjutkan pertanyaan, “Sudah dijual?” Dijawab Rahmad, “Sudah dijual dan sudah ditawarkan ke penjual (penjual lainnya) juga yang mulia.”
Mejelis Hakim menanyakan kembali, “Apakah barang-barang ini bisa diketahui pabriknya dari mana di Batam ini? Kalau ada atau barang ini pabriknya resmi kemudian dijual terdakwa ini tanpa dilengkapi pita cukai atau bagaimana?”
Rahmad menjawab, “Izin yang mulia, barang ini sudah keluar dari pabrik yang mulia, jadi ketika barang sudah keluar dari pabrik yang harus diterapkan adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yakni undang-undang tentang peredaran dan seharusnya ketika masuk ke ranah peredaran harus sudah dikenakan cukai.”
Majelis Hakim bertanya lagi, “Kemudian terhadap barang yang ditaksir dibebani cukai ini jumlahnya berapa? Kemudian kerugian negara berkaitan dengan hal ini bisa diketahui tidak?”
Rahmad menjawab, “Baik yang mulia, jadi kalau terkait kerugian negara yang seharusnya didapatkan dari barang kena cukai ini memang sudah kami jumlahkan secara total sekitar Rp. 1,4 Miliar yang mulia.”.
Pertanyaan kembal dilanjutkan Majelis Hakim, “Selanjutnya ini bagaimana cara penyelesaiannya terhadap barang-barang ini? Ini bisa tidak ditempeli kemudian diselesaikan pita cukainya? Atau bagaimana dengan status barang ini?”.
Dijawab Rahmad, “Mohon izin yang mulia, karena ini sudah masuk dalam lidik dan sudah ditangkap jadi ini sebenarnya sudah masuk dalam delik pidana yang mulia pada pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 tentang cukai”.
Mejelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Terhadap barang-barang tersebut menuru ahli bagaimana atas barang tanpa cukai? Khususnya terkait statusnya?,” tanya Dwi Nurahmanu.
Rahmad menjawab, “Kalau terkait statusnya tetap harus dilidik yang mulia kemudian dilakukan penyitaan berdasarkan kebijakan terkait barang-barang tersebut. Jadi karena tidak adanya pita cukai pada barang tersebut maka kemudian tidak bisa dilakukan pemasangan perekatan pita cukai kembali kurang lebih seperti itu yang mulia, karena ini komitnya dalam bentuk pengawasan yang mulia.”
Pingback: Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar – SWARAKEPRI.COM