Menurut saksi, adiknya Abdul Wahid (DPO) yang memakai mesin tersebut dan ia tidak mengetahuinya.
“Adik saya sekarang sudah DPO, dan sudah lima bulan tidak ada komunikasi lagi yang mulia, kata polisi terlibat dengan Awaludin,” ucapnya.
Dikatakan bahwa Awaludin adalah teman adiknya yang pekerjaannya dulu sama yakni sebagai tekong kapal.
“Kapalnya parkir di belakang rumah, karena sepengetahuan saya dia itu teman adikku jadi tidak curiga, dia juga datang ksini tidak sering,” Jawab saksi ketika ditanya JPU alasan membiarkan Awaludin memarkirkan kapalnya dibelakang rumah orang tuanya.
Ditambahkan bahwa saat penangkapan, polisi menyuruh terdakwa untuk mengakui dan berasal dari mana barang tersebut, namun terdakwa saat itu tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya.
“Dia bilang terus bahwa barang itu bukan punya dia saat ditanya polisi” Tutupnya.
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.