Sebelumnya, JPU Martua menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni Pasal 114 ayat(2)Pasal 113 ayat (2) pasal 112 ayat(2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Martua mengatakan bahwa Awaludin bersama-sama dengan Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) mengunakan sped bot pergi menjemput narkotika jenis sabu dari malaysia dengan upah Rp 60 juta apabila barang haram tersebut telah sampai pada Hendra.
Namun atas informasi daripada warga, transaksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa, namun untuk kedua orang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut telah melarikan diri.
Pelarian kedua DPO tersebut karena adanya pembagian tugas yang dimana dari dua tas ransel yang berisikan 20 paket sabu tersebut salah satunya dibawa kebukit untuk disimpan atas perintah Hendra dan Awaludin ditangkap saat menunggu Hendra menjemput sabu tersebut dibelakang rumah orang tua Abdul Wahid.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…
BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…
BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…
Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
This website uses cookies.