Sebelumnya, JPU Martua menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni Pasal 114 ayat(2)Pasal 113 ayat (2) pasal 112 ayat(2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Martua mengatakan bahwa Awaludin bersama-sama dengan Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) mengunakan sped bot pergi menjemput narkotika jenis sabu dari malaysia dengan upah Rp 60 juta apabila barang haram tersebut telah sampai pada Hendra.
Namun atas informasi daripada warga, transaksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa, namun untuk kedua orang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut telah melarikan diri.
Pelarian kedua DPO tersebut karena adanya pembagian tugas yang dimana dari dua tas ransel yang berisikan 20 paket sabu tersebut salah satunya dibawa kebukit untuk disimpan atas perintah Hendra dan Awaludin ditangkap saat menunggu Hendra menjemput sabu tersebut dibelakang rumah orang tua Abdul Wahid.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
This website uses cookies.