Sebelumnya, JPU Martua menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni Pasal 114 ayat(2)Pasal 113 ayat (2) pasal 112 ayat(2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Martua mengatakan bahwa Awaludin bersama-sama dengan Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) mengunakan sped bot pergi menjemput narkotika jenis sabu dari malaysia dengan upah Rp 60 juta apabila barang haram tersebut telah sampai pada Hendra.
Namun atas informasi daripada warga, transaksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa, namun untuk kedua orang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut telah melarikan diri.
Pelarian kedua DPO tersebut karena adanya pembagian tugas yang dimana dari dua tas ransel yang berisikan 20 paket sabu tersebut salah satunya dibawa kebukit untuk disimpan atas perintah Hendra dan Awaludin ditangkap saat menunggu Hendra menjemput sabu tersebut dibelakang rumah orang tua Abdul Wahid.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.