BATAM – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Laura Rizky alias Laura dan Syafii alias Indra kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/3)
Dalam persidangan kali ini, JPU Susanto Martua menghadirkan dua orang saksi verbalisan yakni penyidik Polda Kepri yang melakukan pemberkasaan atau pemeriksaan terhadap kedua terdakwa saat di periksa di Polda Kepri.
Saksi yang memeriksa terdakwa Syafei mengatakan bahwa saat pemeriksaan para terdakwa dalam keadaan sehat dan tanpa ada tekanan.
“Pada saat pemeriksaan mereka bersedia, proses pemeriksaan duduk berdepanan, kemudian setelah selesai diperiksa, kami memmperlihatkan BAP untuk dibaca dan diperiksa para terdakwa,” ujar saksi.
Kata dia, saat penyidikan para terdakwa bahkan ditawari makan dan minum, sehingga menurutnya proses penyidikan baik-baik saja.
“Tidak ada tekanan yang mulia, bahkan saya tawari minum dan makan, jadi tidak mungkin mereka dalam keadaan stres saat diperiksa,” jelasnya.
Saksi juga mengatakan bahwa saat pemeriksaan, terdakwa Safei mengaku ada memberangkatkan orang untuk bekerja di Malaysia.
“Saat membaca BAP, tidak ada yang mereka bantah, karena apa yang mereka bilang itu yang kami tuangkan,” ucapnya.
Page: 1 2
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.