Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove

Sidang perkara Dju Seng di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juni 2026/Foto: RD

BATAM – Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juni 2026 pagi.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan Prof.Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi.,M.Si sebagai Saksi Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir Dan Laut dari Universitas Djuanda untuk menjelaskan soal perhitungan kerusakan ekosistem mangrove.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu sebagai Hakim Anggota. Terdakwa Dju Seng didampingi Penasehat Hukum dari WSPLAWFIRM, Nugraha Setiawan dan Andreas.’

Dipersidangan, JPU dan Penasehat Hukum mengajukan banyak pertanyaan kepada Saksi Ahli untuk menggali fakta soal perhitungan kerusakan ekosistem mangrove pada perkara perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV, Batam tersebut.

PH Ragukan Sertifikasi Ahli

Usai persidangan, Penasehat Hukum Dju Seng, Andreas mengatakan bahwa pihaknya meragukan izin atau sertifikasi dari Ahli.

“Kami meragukan izin atau sertifikasi dari ahli tadi, karena Ahli tadi mengatakan memilili izin sebagai dosen yang hanya meneliti. Tadi di persidangan Ahli tidak dapat menunjukkan sertifikasi,”ujarnya.

@swarakepri.com Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juni 2026 pagi. Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan Prof.Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi.,M.Si sebagai Saksi Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir Dan Laut dari Universitas Djuanda untuk menjelaskan soal perhitungan kerusakan ekosistem mangrove. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Douglas Napitupul sebagai Hakim Anggota. Terdakwa Dju Seng didampingi Penasehat Hukum dari WSPLAWFIRM, Nugraha Setiawan dan Andreas.’ Dipersidangan, JPU dan Penasehat Hukum mengajukan banyak pertanyaan kepada Saksi Ahli untuk menggali fakta soal perhitungan kerusakan ekosistem mangrove pada perkara perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV, Batam tersebut. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Andreas juga mengatakan bahwa di persidangan terungkap bahwa Saksi Ahli yang dihadirkan JPU bukan ahli kerusakan namun bisa menjelaskan soal nilai kerusakan.

“Kalau berdasarkan dari materinya(persidangan), ahli mengatakan bukan ahli kerusakan tapi bisa mengatakan nilai kerusakan,”terangnya.

@swarakepri.com Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari KPHL Batam di Sidang Dju Seng, Fakta Baru Terungkap Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dengan terdakwa Dju Seng masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang yang digelar pada Kamis 21 Mei 2026 siang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik dan Wira. Sidang perkara iin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Randi Justian sebagai Hakim Anggota, dengan JPU dari Kejaksaan Agung dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru. Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Sejunlah Fakta Terungkap di Persidangan Penasehat Hukum Dju Seng, Andreas menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan. “Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian,”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan. Ia mengatakan di persidangan pihaknya menanyakan kepada para saksi apakah dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut didampingi oleh Kepolisian. “Di persidangan kami bertanya apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor,”tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng#andreas ♬ suara asli – SwaraKepriTV – swarakepri.com

Ia juga mengungkapkan bahwa Saksi Ahli yang ditunjuk oleh Gakkum Kehutanan untuk menghitung nilai kerusakan tidak pernah turun ke lapangan.

“Ahli yang ditunjuk (Gakkum kehutanan) untuk menentukan nilai kerusakan tidak pernah ke lapangan. Ahli tidak pernah ke lapangan, tidak tahu kerusakan seperti apa, dan data yang dipakai adalah data sekunder bukan primer,”pungkasnya.

Prof Yudi Wahyudin: Ahli Tidak Harus Turun ke Lapangan

Prof.Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi.,M.Si, Saksi Ahli Valuasi Ekonomi SUmber Daya Pesisir Dan Laut dari Universitas Djuanda mengatakan bahwa dalam persidangan ia ditanyakan terkait cara perhitungan dari nilai ekonomi yang hilang akibat kerusakan ekosistem mangrove.

“Sebagai ahli saya ditanyakan tadi terkait cara perhitungan dari nilai ekonomi yang hilang. Saya sampaikan di persidangan bahwa ekosistem mangrove itu mempunyai fungsi-fungsi yang luar biasa vital dan sangat bermanfaat bagi manusia,”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangn.

Yudi menjelaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki sejumlah fungsi. Jika kemudian ekosistem mangrove hilang atau rusak, fungsi-fungsi tersebut tidak memberikan manfaat, mengakibatkan ada nilai yang hilang.

“Nilai kehilangan inilah yang saya diminta untuk menjelaskan, bagaimana menghitungnya, bagaimana proses atau metode, sampai kepada angka. Prinsip dasarnya saya diminta untuk mengetahui nilai perhitungan sampai kepada nilai kerugian,”ucapnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!