Categories: HUKUM

Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Batam

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan dakwaan terdakwa Asril selaku Sekretaris Dewan(Sekwan) Non Aktif terkait kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi Pimpinan DPRD Kota Batam periode 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat(28/8/2020).

Persidangan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat(1) dan dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Asril.

Kata Hendarsyah, terdakwa diduga sudah merencanakan perbuatan sejak akhir tahun 2016 sejak awal diangkat sebagai Sekwan DPRD Kota Batam.

“Anggaran mamin yang sebelumnya tidak ada, disuruh dimasukkan ke DPA(Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu(29/8/2020).

Dikatakan bahwa terdakwa diduga memaksa pejabat-pejabat yang ditunjuk baik PPK atau PPTK atau PPHP melakukan proyek fiktif dengan cara meminjam perusahaan seolah-olah ada pengadaan mamin.

“Pejabat yang ditunjuk tidak mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa, mereka semua menolak melaksanakan, akan tetapi dipaksa dengan ancaman akan dipindahkan kalau tidak mau,” jelasnya.

Kata dia, setelah uang cair di rekanan, uang kemudian diambil PPTK dan disetorkan kepada terdakwa Asril, dimana rekanan mendapatkan fee antara 4% sampai 7%.

“Para pejabat mendapatkan uang hasil dugaan korupsi dari setoran yang diserahkan kepada terdakwa Asril. Uang tersebut sudah disita pada saat penyidikan,” terangnya.

Kata dia, terdakwa diduga menikmati hasil sebagian besar uang hasil kejahatan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh pejabat-pejabat yang telah ditunjuknya,”tandasnya.

Untuk diketahui, persidangan kasus ini akan kembali di gelar pada bulan September 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

2 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.