BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam diketahui pada Kamis, 21 Desember 2023 akan menggelar sidang perdana warga Rempang yang menjadi tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kantor BP Batam beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala PN Batam, Mashuri Effendi kepada wartawan ketika dikonfirmasi Rabu, 20 Desember 2023.
Kata dia, sidang perdana 35 orang tersangka warga Rempang ini dibagi 3 perkara pidana dan yang memimpin persidangan tersebut merupakan Majelis Hakim, David P Sitorus.
“Sidang pertamanya itu akan dilaksanakan besok dalam satu majelis hakim. Ketua majelis hakimnya itu Pak David,” ujarnya.
Terkait persiapan sidang besok, Mashuri Effendi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk pengamanan jalannya sidang yang mana diperkirakan akan dihadiri oleh banyak pihak.
“Koordinasi sudah kita lakukan, jaksanya juga sudah kita koordinasi dengan Kejari. Jadwal sidangnya bisa dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam sipp.pn-batam.go.id,” ungkapnya.
Sementara itu, dilansir dari laman SIPP PN Batam, sidang perkara dengan nomor 935/Pid.B/2023/ PN Btm, dengan jumlah terdakwa sebanyak 26 orang, akan digelar pada Kamis 21 Desember 2023 pukul 09.00 di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
Berikut nama-nama tersangka dalam tiga perkara yang akan menjalani sidang besok di PN Batam.
A. Perkara atas nama, Iswandi Alias Awi (Bang Long)
B. Perkara atas nama, La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka)
Adapun identitas 26 tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.
C. Perkara atas nama, Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 tersangka)
Adapun identitas 8 tersangka sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli./Shafix
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
This website uses cookies.
View Comments