Categories: BATAMHUKUM

Sidang Perkara 35 Warga Aksi Bela Rempang Digelar Besok

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam diketahui pada Kamis, 21 Desember 2023 akan menggelar sidang perdana warga Rempang yang menjadi tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kantor BP Batam beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala PN Batam, Mashuri Effendi kepada wartawan ketika dikonfirmasi Rabu, 20 Desember 2023.

Kata dia, sidang perdana 35 orang tersangka warga Rempang ini dibagi 3 perkara pidana dan yang memimpin persidangan tersebut merupakan Majelis Hakim, David P Sitorus.

“Sidang pertamanya itu akan dilaksanakan besok dalam satu majelis hakim. Ketua majelis hakimnya itu Pak David,” ujarnya.

Terkait persiapan sidang besok, Mashuri Effendi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk pengamanan jalannya sidang yang mana diperkirakan akan dihadiri oleh banyak pihak.

“Koordinasi sudah kita lakukan, jaksanya juga sudah kita koordinasi dengan Kejari. Jadwal sidangnya bisa dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam sipp.pn-batam.go.id,” ungkapnya.

Sementara itu, dilansir dari laman SIPP PN Batam, sidang perkara dengan nomor 935/Pid.B/2023/ PN Btm, dengan jumlah terdakwa sebanyak 26 orang, akan digelar pada Kamis 21 Desember 2023 pukul 09.00 di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Berikut nama-nama tersangka dalam tiga perkara yang akan menjalani sidang besok di PN Batam.

A. Perkara atas nama, Iswandi Alias Awi (Bang Long)

B. Perkara atas nama, La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka)

Adapun identitas 26 tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.

C. Perkara atas nama, Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 tersangka)

Adapun identitas 8 tersangka sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

19 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

24 jam ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.