Categories: BATAMHUKUM

Sidang Perkara 35 Warga Aksi Bela Rempang Digelar Besok

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam diketahui pada Kamis, 21 Desember 2023 akan menggelar sidang perdana warga Rempang yang menjadi tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kantor BP Batam beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala PN Batam, Mashuri Effendi kepada wartawan ketika dikonfirmasi Rabu, 20 Desember 2023.

Kata dia, sidang perdana 35 orang tersangka warga Rempang ini dibagi 3 perkara pidana dan yang memimpin persidangan tersebut merupakan Majelis Hakim, David P Sitorus.

“Sidang pertamanya itu akan dilaksanakan besok dalam satu majelis hakim. Ketua majelis hakimnya itu Pak David,” ujarnya.

Terkait persiapan sidang besok, Mashuri Effendi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk pengamanan jalannya sidang yang mana diperkirakan akan dihadiri oleh banyak pihak.

“Koordinasi sudah kita lakukan, jaksanya juga sudah kita koordinasi dengan Kejari. Jadwal sidangnya bisa dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam sipp.pn-batam.go.id,” ungkapnya.

Sementara itu, dilansir dari laman SIPP PN Batam, sidang perkara dengan nomor 935/Pid.B/2023/ PN Btm, dengan jumlah terdakwa sebanyak 26 orang, akan digelar pada Kamis 21 Desember 2023 pukul 09.00 di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Berikut nama-nama tersangka dalam tiga perkara yang akan menjalani sidang besok di PN Batam.

A. Perkara atas nama, Iswandi Alias Awi (Bang Long)

B. Perkara atas nama, La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka)

Adapun identitas 26 tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.

C. Perkara atas nama, Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 tersangka)

Adapun identitas 8 tersangka sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Demi Keselamatan, Para Pihak Sepakat Tutup perlintasan No 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan

Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, para pihak terkait telah…

2 jam ago

Telkom Indonesia Dorong Etika AI untuk Bangun Kepercayaan Publik

Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…

17 jam ago

Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital

Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital Transformasi digital di Indonesia…

17 jam ago

Semarang Juga Sibuk Mudik, Stasiun Tawang dan Poncol Dipadati Pemudik Kereta Api

497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…

18 jam ago

Turtle AV USB Extender Kit: Solusi Inovatif untuk Instalasi Media dan AV

Artikel “Turtle AV USB Extender Kit: A Game Changer for Media and AV Installations” oleh…

18 jam ago

Diduga Milik WN Tiongkok, First Club Sediakan Layanan Tarian Erotis

BATAM - First Club, salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di Kelurahan Sungai Jodoh,…

20 jam ago

This website uses cookies.