Categories: HUKUM

Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

BATAM – Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar Juhrin Pasaribu didampingi Noviar saat membacakan nota pembelaan(pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) siang.

Dalam pledoinya, Juhrin mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berdiri sendiri-sendiri antara satu yang lainnya tidak berkaitan.

“Dan diantara saksi-saksi tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwalah yang melakukan money politik tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

Dikatakan Juhrin, penasehat hukum tetap berpatokan bahwa laporan yang disampaikan saksi Binsar Silalahi di Bawaslu sudah lewat 7 hari sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Dan temuan yang di plenokan oleh Bawaslu juga sudah gugur demi hukum sebagaimana pasal 454 ayat ayat (2),” ujar Juhrin.

Setelah mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan replik dari JPU dan putusan Majelis Hakim.

Berita sebelumnya, Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.