Categories: HUKUM

Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

BATAM – Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar Juhrin Pasaribu didampingi Noviar saat membacakan nota pembelaan(pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) siang.

Dalam pledoinya, Juhrin mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berdiri sendiri-sendiri antara satu yang lainnya tidak berkaitan.

“Dan diantara saksi-saksi tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwalah yang melakukan money politik tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

Dikatakan Juhrin, penasehat hukum tetap berpatokan bahwa laporan yang disampaikan saksi Binsar Silalahi di Bawaslu sudah lewat 7 hari sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Dan temuan yang di plenokan oleh Bawaslu juga sudah gugur demi hukum sebagaimana pasal 454 ayat ayat (2),” ujar Juhrin.

Setelah mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan replik dari JPU dan putusan Majelis Hakim.

Berita sebelumnya, Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eks Kepala BP Batam Diperiksa Polisi soal Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Penyidikan dugaan korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU…

2 jam ago

First Club Diduga Milik WNA Tiongkok, Ini Kata Imigrasi Batam

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait First Club, salah…

3 jam ago

Infrastruktur Home Office yang Efektif: Kunci Produktivitas dalam Era Hybrid Work

Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “Infrastruktur Home Office…

5 jam ago

Semarang Juga Sibuk Mudik, Stasiun Tawang dan Poncol Dipadati Pemudik Kereta Api

497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…

6 jam ago

Demi Keselamatan, Para Pihak Sepakat Tutup perlintasan No 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan

Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, para pihak terkait telah…

8 jam ago

Telkom Indonesia Dorong Etika AI untuk Bangun Kepercayaan Publik

Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…

24 jam ago

This website uses cookies.