Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Putusan Kasus MT Serena Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) MT Serena II dan KM Cahaya yang diagendakan hari ini, rabu(10/7/2013) ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus dinas keluar kota.

Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam kasus ini kepada awak media mengatakan sidang pembacaan putusan kembali diagendakan pada hari senin mendatang(15/7/2013).

“Seharusnya tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB sidang bisa digelar karena Mejelis Hakim sudah lengkap. Namun karena para terdakwa baru bisa dihadirkan dipersidangan pada pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang sama ketua Majelis harus keluar kota, sidang terpaksa ditunda sampai senin mendatang,” ujar Wahyu.

Ketika disinggung terkait ringannya tuntutan JPU kepada para terdakwa yakni hanya 1 Tahun penjara, Wahyu kembali menegaskan bahwa tuntutan JPU sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam persidangan terbukti bahwa barang bukti BBM jenis solar sebanyak 26 ribu liter tersebut adalah BBM Non Subsidi. JPU hanya bisa membuktikan dakwaan ke-2 sementara dakwaan 1 dan dakwaan 3 tidak bisa dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Diberitakan media ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya mampu menuntut 3 terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi MT Serena dengan pasal 53 huruf d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 5 Miliyar dan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan Wahyu mengatakan tuntutan JPU sama dengan dakwaan ke-2 dari dari sebanyak 3 dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum dalam persidangan. Pada sidang pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf c dan d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakum PN Batam bisa mengadili perkara ini dan memutuskan terdakwa 1 Baginda Gultom, terdakwa 2 Nusri Mulyana dan terdakwa 3 Jefry Yahya masing-masing bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf d Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dalam dakwaan kedua penuntum umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan ancaman pidana 1 Tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan,” kata Wahyu.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.