Syahdan Divonis Hukuman Percobaan 1 Tahun
BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan menjatuhkan hukuman 1 Tahun masa percobaan dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara terhadap mantan Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan.
“Vonis 1 tahun penjara tidak perlu dijalankan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Merrywati didampingi Budiman Sitorus dan Cahyono selaku Hakim Anggota, siang tadi, Kamis(12/6/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dan melanggar pasal 309 junto 321 UU Pemilu No 8 tahun 2012.
Namun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu adalah adanya kelalaian yang menyebabkan terjadinya perubahah jumlah perolehan suara pada pelno KPU Batam. Kelalalaian yang sudah diakui terdakwa memenuni unsur kesengajaan seperti yang dimaksud pada pasal 309 dan 321 UU Pemilu.
Selain Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perbuatan terdakwa juga tidak mempengaruhi perolehan suara karena setelah kejadian tersebut hasil pleno DB1 telah dikembalikan ke DA.
“Majelis Hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dan terdakwa patut dipidana percobaan,” ujar Merrywati.
Merrywati juga menegaskan bahwa pelaku sebenarnya yang melakukan perubahan hasil pleno KPU Batam tersebut belum terungkap di persidangan. “Ketua KPU Batam dan komisioner lainnya harus bertanggungjawab.
Sementara itu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan adalah akibat perbuatan terdakwa masyarakat telah dirugikan sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui telah melakukan kelalaian.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Muhammad Syahdan menyatakan pikir-pikir.
“Setelah koordinasi dengan penasehat hukum, saya menyatakan pikir-pikir,” ujar Syahdan.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar pagi tadi,Kamis(12/6/2014), Muhammad Syahdan dituntut hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan olah Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya. JPU mengatakan perbuatan terdakwa memuhi unsur dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan I, melanggar pasal 309 junto 321 UU Pemilu No 8 tahun 2012 yakni suatu perbuatan yang menyebabkan suara pemilih jadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu menjadi berkurang junto pasal 321 pidana yang khusus untuk penyelenggara pemilu, dia selaku ketua KPU dengan hukuman 1/3 lebih tinggi.(redaksi)