Willy selaku Sales PT.MMI mengaku sudah memberitahukan soal perbaikan mobil tersebut kepada costumer(tergugat).
“Costumer tidak setuju sebenarnya(perbaikan). Karena kita punya garansi 1 tahun, cuma mobil itu rusak sudah setahun 2 minggu, ada kebijakan dari kantor untuk kita perbaiki waluapun masa garansi sudah habis,”ujarnya menjawab pertanyaan Panesahat Hukum tergugat.
Ia juga mengungkapkan bahwa costumer sebelumnya tidak menerima jika mobil tersebut dilakukan perbaikan, namun meminta uang kembali. “:Custumer saat itu tidak menerima kalau mobil diperbaiki, tapi minta uang kembali,”tegasnya.
Willy juga menegaskan bahwa mobil Mercy E53 yang dijual kepada tergugat adalah CBU(Completely Built Up) atau diimpor secara utuh dan lengkap langsung dari negara asal pembuatnya.
“CBU. BPKB sudah jadi, tapi masih di kantor(PT.MMI) karena belum lunas,”ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan keterangan tiga orang saksi, sidang perkara ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat.
“Sidang ditunda seminggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat,”kata Ketua Majelis Hakim.
Petitum Gugatan
Dalam petitum gugatannya, PT.MMI meminta Majelis Hakim untuk menghukum tergugat membayar seketika dan sekaligus kerugian yang timbul akibat perbuatan Wanprestasi kepada penggugat yaitu:
- Mengganti kerugian sebesar Rp1 Miliar merupakan kerugian nyata penggugat atas sisa pembayaran terutang pembelian 1 unit mobil yang tidak dibayar oleh tergugat.
- Mengganti biaya lawyer fee sebesar Rp500 Juta.
- Membayar ganti kerugian immateriil yang penggugat derita atas tertahannya pembayaran yang berdampak pada cash flow penggugat dan tersepelekannya reputasi penggugat dimata customer lainnya yang juga membeli dengan cara cash bertahap, yang belum tentu dapat dinilai dengan uang, namun bila diperkenankan untuk dinilai adalah sebesar Rp10 Miliiar.
- Membayar biaya bunga sebesar 6 persen per tahun sejak terutangnya pembayaran yang menjadi kewajiban tergugat.
- Menghukum tergugat dengan dilakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik tergugat yaitu 1 unit mobil Marcedes Benz BP 790 W Tipe E53 warna putih.
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 Juta setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap./RD
