Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Tergugat II Hadirkan Dua Saksi

BATAM – Sidang sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Shangrila blok A2 No. 80 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 29 Agustus 2023 siang.

Agenda materi sidang kali ini adalah, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat II, Ali melalui Kuasa Hukumnya Roy Wright Hutapea. Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni, Wiwi merupakan mantan pegawai di kantor Notaris Rudi Purba dan Agus mantan supir pribadi dari Ali.

Roy Wright Hutapea kepada Majelis Hakim menerangkan kapasitas saksi Wiwi sebagai pihak yang mengetahui telah terjadi Akta Jual Beli (AJB) antara Ali dan Suryoto (Tergugat I) di kantor Notaris Rudi Purba. Sementara saksi Agus merupakan supir dari Ali yang mengantarkan Ali ke rumah objek sengketa dan juga mengantarkan Ali ke kantor Notaris Rudi Purba pada saat peralihan hak kepemilikan rumah antara Ali dan Suryoto di kantor Notaris tersebut.

Kata Wiwi, pada tahun 2014, Ali dan Suryoto pernah datang ke kantor tempat ia bekerja pada waktu itu untuk melakukan transaksi atau peralihan hak dari Suryoto kepada Ali bersama dengan Rudi Purba selaku Notaris di kantor tersebut.

“Pada waktu itu saya melihat pak Ali datang bersama dengan pak Suryoto bertemu dengan pak Rudi Purba untuk menandatangani transaksi jual beli. Tapi, jual beli apa pada waktu itu saya masih belum tahu,” ujar Wiwi dalam persidangan.

Kata dia, pada saat itu dirinya juga melihat Suryoto membawa dokumen ke kantor Notaris Rudi Purba, sementara yang memeriksa dokumen-dokumen tersebut ditangani langsung oleh Notaris Rudi Purba.

“Pada saat itu yang memeriksa surat-surat pak Rudi langsung, saya hanya menandatangani. Kalau tidak salah saya dokumen tersebut mengenai peralihan hak,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Agus dalam keterangannya mengatakan, pada tahun 2014 lalu ia pernah mengantar Ali ke perumahan Shangrila blok A2 No 80 untuk melihat rumah tersebut. Seingat dia, pada waktu itu rumah ini (Objek sengketa) dalam keadaan kosong (Tidak berpenghuni) dan besok harinya ia juga pergi mengantar Ali ke kantor Notaris Rudi Purba yang berada di Komplek Gold Hill, Jl. Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam.

“Di sana saya melihat pak Suryoto bersama dengan istrinya bernama ibu Ratna bersama-sama dengan pak Ali memasuki kantor Notaris Rudi Purba. Sementara itu, terkait transaksi jual beli yang terjadi saya tida tahu, karena saya hanya menunggu di mobil saja saat itu,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.