Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Tergugat II Hadirkan Dua Saksi

BATAM – Sidang sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Shangrila blok A2 No. 80 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 29 Agustus 2023 siang.

Agenda materi sidang kali ini adalah, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat II, Ali melalui Kuasa Hukumnya Roy Wright Hutapea. Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni, Wiwi merupakan mantan pegawai di kantor Notaris Rudi Purba dan Agus mantan supir pribadi dari Ali.

Roy Wright Hutapea kepada Majelis Hakim menerangkan kapasitas saksi Wiwi sebagai pihak yang mengetahui telah terjadi Akta Jual Beli (AJB) antara Ali dan Suryoto (Tergugat I) di kantor Notaris Rudi Purba. Sementara saksi Agus merupakan supir dari Ali yang mengantarkan Ali ke rumah objek sengketa dan juga mengantarkan Ali ke kantor Notaris Rudi Purba pada saat peralihan hak kepemilikan rumah antara Ali dan Suryoto di kantor Notaris tersebut.

Kata Wiwi, pada tahun 2014, Ali dan Suryoto pernah datang ke kantor tempat ia bekerja pada waktu itu untuk melakukan transaksi atau peralihan hak dari Suryoto kepada Ali bersama dengan Rudi Purba selaku Notaris di kantor tersebut.

“Pada waktu itu saya melihat pak Ali datang bersama dengan pak Suryoto bertemu dengan pak Rudi Purba untuk menandatangani transaksi jual beli. Tapi, jual beli apa pada waktu itu saya masih belum tahu,” ujar Wiwi dalam persidangan.

Kata dia, pada saat itu dirinya juga melihat Suryoto membawa dokumen ke kantor Notaris Rudi Purba, sementara yang memeriksa dokumen-dokumen tersebut ditangani langsung oleh Notaris Rudi Purba.

“Pada saat itu yang memeriksa surat-surat pak Rudi langsung, saya hanya menandatangani. Kalau tidak salah saya dokumen tersebut mengenai peralihan hak,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Agus dalam keterangannya mengatakan, pada tahun 2014 lalu ia pernah mengantar Ali ke perumahan Shangrila blok A2 No 80 untuk melihat rumah tersebut. Seingat dia, pada waktu itu rumah ini (Objek sengketa) dalam keadaan kosong (Tidak berpenghuni) dan besok harinya ia juga pergi mengantar Ali ke kantor Notaris Rudi Purba yang berada di Komplek Gold Hill, Jl. Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam.

“Di sana saya melihat pak Suryoto bersama dengan istrinya bernama ibu Ratna bersama-sama dengan pak Ali memasuki kantor Notaris Rudi Purba. Sementara itu, terkait transaksi jual beli yang terjadi saya tida tahu, karena saya hanya menunggu di mobil saja saat itu,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

10 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.