Sidang Tjipta Fudjiarta, PH Hadirkan Saksi Ahli Akuntansi – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Tjipta Fudjiarta, PH Hadirkan Saksi Ahli Akuntansi

Alkudri, ahli akuntansi dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau memberikan keterangan di sidang Tjipta Fudjiarta, Senin(3/9/2018)/Foto : AD/SK

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(3/9/2018) pagi.

Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Alkudri, ahli akuntansi dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai saksi ahli meringankan di persidangan.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerossa Ketaren dengan Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak dan Yan Elhas serta Penasehat Hukum Hendie Devitra dan Sabri Hamri.

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan terkait prosedur dalam penilaian suatu aset sehingga menghasilkan sebuah nilai atau apraisal yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntansi.

“Dalam konteks akuntansi, katakanlah suatu bangunan. Semua biaya yang dibutuhkan terkait jadinya sebuah bangunan seperti harga material, upah, perizinan sampai bangunan itu berdiri dan siap dihuni. Total biaya yang dikeluarkan semua itulah yang menjadi nilai atau harga dari sebuah bangunan,” jelasnya saksi ahli menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi ahli juga menjelaskan terkait mekanisme penilaian penghitungan harga sampai ke sebuah pendapat yang tertuang dalam apraisal yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Data yang termaktub dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Sekarang ada standar akuntansi baru bahwa nilai suatu bangunan itu bisa menggunakan nilai wajar atau nilai sekarang, itu kita melakukan revaluasi untuk melakukan penilaian,” ujarnya.

Saksi ahli mencontohkan, misalnya harga bangunan itu Rp 100 juta, sekarang kalau dinilai lagi menggunakan apraisal ternyata nilainya katakanlah Rp 120 Juta, yang 20 juta itu dilakukan revaluasi.

“Angka revaluasi itu masuklah ke dalam laporan keuangan, dari situ nanti ada mekanisme lagi untuk memastikan nilainya benar Rp 20 Juta,” jelasnya.

Menurut saksi ahli, suatu penilaian dilakukan dengan terlebih dulu menempatkan penilaian itu ke dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dalam sebuah perseroan.

“Kalau itu yang terjadi, itu diluar konteks, karena belum ada bukti. Dari laporan keuangan(perseroan), bisa kita tahu berapa posisi aset, hutang pada tanggal tertentu,” ujar saksi ahli ketika ditanya penasehat hukum bagaimana kalau sebuah penilaian dilakukan belum ada audit dan belum ada laporan keuangan.

Penasehat hukum juga menanyakan pendapat ahli jika sebuah properti yang dibangun dengan sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan penjualan sebagian aset itu sendiri.

“Secara akuntansi, pertama yang kita pastikan kita buat neracanya dulu,berapa total aset. Kalau misalnya total aset Rp 100 Juta, kemudian ada utang Rp 30 Juta, otomatis modal kepemilikan adalah Rp 70 Juta. Dari dasar itu barulah kita bisa menenentukan mau dijual dengan harga berapa, dasarnya tetap laporan keuangan,” tegas saksi ahli.

Penasehat hukum Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri saat bertanya kepada saksi ahli akuntansi

Penasehat hukum kemudian menanyakan pendapat saksi ahli terkait sebuah penilaian yang sudah melalui mekanisme yang valid (ada laporan keuangan dan sudah diaudit) lalu kemudian tergambar sebuah nilai atau harga sebuah bangunan.

PH memberikan ilustrasi, misalnya bangunan itu dari hasil perhitungan bernilai Rp 182 Miliar, dengan sumber pembiayaan melalui pinjaman bank sebesar Rp 70 Miliar, penjualan sebagian properti itu senilai Rp 60 Miliar, kemudian hutang kepada suplier sebesar Rp 15 Miliar. Selain itu (sumber pembiayaan) adalah modal pemilik bangunan.

Bangunan dalam kondisi 80 persen, kemudian dibuat sebuah penilaian sehingga mendapatkan angka Rp 180 Miliar. Itu yang kemudian dilakukan transaksi. Kemudian 72 persen dari harga dilakukan peralihan(penjualan) ke pihak ketiga. Dalam hal si penjual menawarkan sebesar nilai modal yang dikeluarkannya(diluar hutang) sebesar Rp 27,5 Miliar, itu yang dibayarkan si pembeli sehingga dia memiliki aset dengan komposisi 87 persen.

“Dalam membeli suatu aset, yang kita beli sebenarnya adalah dalam posisi aset bersih. Misalnya bangunan itu nilainya 100, berarti asetnya 100. Aset 100 ini kalau kita lihat dari sisi akuntansi, kita lihat sumbernya darimana. 100 ini utangnya berapa? katakanlah hutangnya 60, berarti modalnya 40, artinya aset sama dengan hutang ditambah modal,” ujar saksi ahli.

“Dalam melakukan penilaian(jika akan dijual), kita menilai dari posisi aset bersih. Aset itu 100 dikurangi dari hutang 60, sehingga nilai aset bersih yang akan kita beli itu adalah 40. Dari situ dasar kita melakukan pembelian,” lanjut saksi ahli.

Penasehat hukum kemudian menanyakan bagaimana kalau sebuah aset merupakan milik dari sebuah perseroan yang dimiliki oleh 2 pemegang saham. Apakah identik kepemilikan saham dalam perseroan menjadi kepemilikan aset perseroan.

“Itu secara otomatis pak, katakanlah nilai aset 100, disitu ada posisi utang 60, artinya komposisi dari kepemilikan 2 orang(pemegang saham) adalah 40. Tinggal dibagi saja komposisi saham mereka. Soal hutang(perseroan) itu adalah hutang bersama yang ditanggung oleh berdua,” saksi ahli.

Saksi ahli juga menjelaskan bahwa sebuah apraisal digunakan untuk penilaian aset tetap. Apraisal bisa juga digunakan untuk menentukan harga sebuah aset. “Dengan catatan harus membuat laporan keuangan,” tegas saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak (kanan) dan Yan Elhas (kiri) saat persidangan

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah suatu penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi.

“Misalnya minta penilaian untuk tertanggal tertentu, sejauh sesuai dengan ketentuan dan tujuannya bisa pak,” ujar saksi ahli.

Ahli menjelaskan bahwa penilaian KJPP bisa dijadikan sebagai dasar suatu jual beli kalau sudah dibuatkan laporan keuangan. “Untuk keluarnya nilai aset adalah setelah laporan keuangan,” ujarnya.

Penasehat Hukum kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah apraisal yang dilakukan tidak melalui mekanisme laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntansi.

“Kalau tujuannya berbeda tidak bisa pak. Misalnya (penilaian) aset hari ini kita diminta untuk menilai aset hari ini,” ujar saksi ahli.

Saksi ahli menegaskan bahwa perincian dengan apraisal (tanpa laporan keuangan) tidak dapat dipandang sebagai nilai yang wajar. “Kalau ada laporan historis bisa. Kalau hanya berdasarkan penilaian saja tidak bisa,” tegas saksi ahli.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan dari Penasehat Hukum, persidangan perkara ini ditunda hingga hari Rabu tanggal 5 Agustus 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan.

Seusai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Direktur PT.BMS, Conti Chandra tidak pernah membuat laporan keuangan.

“Justru persoalannya disitu, dia(Conti) tidak pernah membuat laporan keuangan. Dia dikeluarkan dari direksi karena tidak pernah membuat laporan keuangan(PT.BMS),” ujarnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top