BATAM – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Narkotika dengan terdakwa Masri Bin Syamaun terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Pada persidangan yang digelar pada Selasa 14 Juli 2026 siang, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga, dengan JPU Susanto Martua dan Tim Penasehat Hukum terdakwa.
Dipersidangan, satu orang saksi hadir memberikan keterangan yakni Tjai Bon, selaku pemilik rumah di Sukajadi yang menjual rumahnya kepada isteri terdakwa Masri.
Sementara itu delapan orang saksi yang berdomisili di luar kota, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dibacakan JPU di persidangan.
@swarakepri.com Sidang Perkara TPPU Kasus Sabu 40 Kg Terdakwa Masri Bergulir di PN Batam Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari tindak pidana asal Narkotika jenis sabu sebanyak 40 Kg dengan terdakwa Masri Bin Syamaun bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pidana pokok kasus 40 Kg narkotika jenis sabu ini sudah berkekekuatan hukum tetap(inkrah). Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 November 2025, terdakwa Masri Bin Syamaun divonis 15 Tahun Penjara. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara TPPU Narkotika Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Btm ini mulai disidangkan pada Selasa 28 April 2026 lalu. Saat ini tahapan persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #bnn ♬ suara asli – swarakepri.com
Terdakwa Beli Rumah di Sukajadi Seharga Rp2,3 Miliar
Saksi Tjai Bon dalam keterangannya mengaku menjual rumahnya yang berada di Komplek Bukit Indah Sukajadi kepada isteri terdakwa Masri, Ariani Rukmana seharga Rp2,3 Miliar.
Ia mengaku sebelum membeli rumah tersebut, Aryani Rukmana dating ke lokasi untuk melihat rumah tersebut.
“Yang datang melihat rumah, Ibu Aryani,”ujarnya menjawan pertanyaan JPU.
@swarakepri.com Sidang TPPU Narkotik4 di PN Batam, Masri Beli Rumah di Sukajadi Seharga Rp2,3 Miliar Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Narkotika dengan terdakwa Masri Bin Syamaun terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada persidangan yang digelar pada Selasa 14 Juli 2026 siang, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga, dengan JPU Susanto Martua dan Tim Penasehat Hukum terdakwa. Dipersidangan, satu orang saksi hadir memberikan keterangan yakni Tjai Bon, selaku pemilik rumah di Sukajadi yang menjual rumahnya kepada isteri terdakwa Masri. Sementara itu delapan orang saksi yang berdomisili di luar kota, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dibacakan JPU di persidangan. Terdakwa Beli Rumah di Sukajadi Seharga Rp2,3 Miliar Saksi Tjai Bon dalam keterangannya mengaku menjual rumahnya yang berada di Komplek Bukit Indah Sukajadi kepada isteri terdakwa Masri, Ariani Rukmana seharga Rp2,3 Miliar. Ia mengaku sebelum membeli rumah tersebut, Aryani Rukmana dating ke lokasi untuk melihat rumah tersebut. "Yang datang melihat rumah, Ibu Aryani,"ujarnya menjawan pertanyaan JPU. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam#tppu ♬ suara asli – swarakepri.com
Kata dia, setelah melihat rumah tersebut dilanjutkan dengan pembayaran sebanyak dua kali, yakni melalui tranfer sebesar Rp1,4 Miliar dan secara tunai sebesar Rp900 juta.
“Totalnya Rp2,3 Miliar. Cara bayarnya Rp1,4 Miliar lewat transfer ke rekening, Rp900 juta kekurangan diserahkan tunai pada waktu di notaris,”jelasnya.
Atas keterangan saksi Tjai Bon tersebut, terdakwa Masri membenarkannya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Tjai Bon, JPU Susanto Martua kemudian membacakan keterangan delapan orang saksi dalam BAP dipersidangan.
Sidang perkara ini akan Kembali dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan, JPU mengatakan bahwa terdakwa ditangkap dan diproses hukum dalam perkara tindak pidana asal narkotika pada tahun 2024, dan disangkakan menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis sabu sebanyak 40 Kg.
“Terdakwa dalam menjalankan bisnis narkotika bersama jaringan narkotikanya yaitu Fakhri alias Heri alias Panjang(DPO). Terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening orang lain dengan maksud untuk tidak dapat di lacak oleh pihak aparat penegak hukum,”ujar JPU.
