BATAM – Mejelis Hakim pada Pengadilan Negeri Batam menunda sidang vonis terdakwa Hanjaya alias Acai dalam kasus penguasaan lahan seluas 303,05 Hektar di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin 20 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim, Douglas Napitupulu dalam persidangan mempertanyakan adanya perbedaan pada Nota Pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan dengan pledoi tertulis.
“Dipersidangan kemarin Advokat dalam pledoi(lisan)menyatakan dalam pokoknya memohon hukuman seringan-ringannya, ternyata setelah kami membaca di pleodi secara tertulis (permohonan) minta dibebaskan,”kata Dauglas.
Penasehat Hukum terdakwa Hanjaya alias Acai kemudian menarik pledoi secara tertulis. “Diambil(pledoi tertulis), hanya (pledoi) lisan tapi menyerahkan bukti surat,”tegas Anggoat Majelis Hakim.
Setelah PH menarik pledoi tertulis tersebut, Hakim Ketua Douglas Napitupulu menyatakan Majelis akam kembali melakukan pertimbangan. “Ini kami pertimbangkan kembali. Sidang ditunda seminggu kedepan,”tegasnya.
Hanjaya Alias Acai Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta
Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta pada kasus penguasaan lahan seluas 303,05 Hektar di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tuntutan dibacakan JPU Gustirio Kurniawan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Dina Puspitasari, Senin 13 Juli 2026.
@swarakepri.com Kuasai 303 Hektar Hutan Konservasi Pulau Rempang Secara Ilegal, Hanjaya Alias Acai Diadili di PN Batam Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penguasaan lahan seluas 303,05 Hektar di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sidang perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai pada sidang yang digelar pada Rabu 17 Juni 2026. Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Selengkapmya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #hanjaya ♬ suara asli – swarakepri.com
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya JPU.

Pingback: Terjerat Kasus Pembunuhan di Kapal, Vimal Ulas WNA India Diadili di PN Batam – SWARAKEPRI.COM