Categories: BATAM

Sidang Vonis Hanjaya alias Acai di Kasus Lahan 303 Hektar Rempang Ditunda, Ini Alasannya

Selain pidana 7 bulan penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200 Juta subdister 80 hari penjara.

Penasehat Hukum juga menyatakan di lokasi objek perkara sebenarnya masyarakat yang membuka lahan, bukan oleh terdakwa.

“Sebenarnya perkara ini adalah perkara perdata, karena terdakwa memiliki surat-surat, dan walapun demikian terdakwa sudah menyerahkan lahan itu dan tidak lagi mempermasalahkan objek perkara. Mohon kiranya terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya,”kata Penasehat Hukum./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Teknologi LiDAR Memangkas Waktu Survei dari Mingguan Menjadi Harian

Sensor laser menembus vegetasi dan menghasilkan model tiga dimensi dengan akurasi 3 cm untuk sektor…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Perkuat Operasional Distribusi BBM di Sumatra Utara Pastikan Penyaluran BBM di Sumatra Utara Kembali Normal

PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha Elnusa Tbk (ELSA) terus memperkuat keandalan operasional distribusi BBM…

4 jam ago

Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia

PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management dalam program Marketing…

6 jam ago

Perkuat Logistik Jawa Timur, Kinerja Pelabuhan Gresik Tumbuh Positif di Semester I – 2026

PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik mencatatkan kinerja operasional yang positif sepanjang Semester I Tahun…

6 jam ago

International Undergraduate Program untuk Konten Kreator Digital Masa Kini

Di era digital saat ini, cara orang mendapatkan informasi telah bergeser dari koran, majalah, dan…

7 jam ago

Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif

Tragedi Cipayung tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini yang mendahului proses hukum. Menghormati hasil…

10 jam ago

This website uses cookies.