Selain pidana 7 bulan penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200 Juta subdister 80 hari penjara.
Penasehat Hukum juga menyatakan di lokasi objek perkara sebenarnya masyarakat yang membuka lahan, bukan oleh terdakwa.
“Sebenarnya perkara ini adalah perkara perdata, karena terdakwa memiliki surat-surat, dan walapun demikian terdakwa sudah menyerahkan lahan itu dan tidak lagi mempermasalahkan objek perkara. Mohon kiranya terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya,”kata Penasehat Hukum./RD
Page: 1 2
Sensor laser menembus vegetasi dan menghasilkan model tiga dimensi dengan akurasi 3 cm untuk sektor…
PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha Elnusa Tbk (ELSA) terus memperkuat keandalan operasional distribusi BBM…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management dalam program Marketing…
PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik mencatatkan kinerja operasional yang positif sepanjang Semester I Tahun…
Di era digital saat ini, cara orang mendapatkan informasi telah bergeser dari koran, majalah, dan…
Tragedi Cipayung tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini yang mendahului proses hukum. Menghormati hasil…
This website uses cookies.
View Comments